Soal Kelulusan-Kenaikan Kelas, Disdikbud Lambar Terbitkan SE

Senin 13-04-2020,18:09 WIB
Editor : Rakhmat Setiawan

Medialampung.co.id -  Mengingat karena kondisi saat ini adanya wabah Virus Corona (Covid-19) yang tidak memungkinkan untuk digelarnya ujian dan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah.  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lambar menerbitkan surat edaran (SE) nomor420/526/III.01/2020 tentang penentuan kelulusan dan kenaikan kelas bagi sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) Kabupaten Lambar tahun pelajaran 2019/2020.

 "SE tersebut telah kita kirimkan kepada seluruh kepala SD dan SMP se-Kabupaten Lambar. Jadi kita berharap kepada kepala sekolah untuk melaksanakannya,” ujar Kepala Disdikbud Bulki Basri, S.Pd, M.M, kemarin.

Dijelaskannya, untuk kelulusan SMP ditetapkan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan guru dengan kriteria yaitu nila rata-rata raport 5 semester terakhir pada setiap mata pelajaran melampaui kriteria ketuntasan minimal (KKM) yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik serta nilai raport semester genap kelas 9 dapat digunakan sebagai penambah nilai kelulusan, nilai semester genap diperoleh dari nilai rata-rata ulangan harian dan nilai penugasan.

Kemudian untuk kenaikan kelas 7 dan 8 SMP yakni kenaikan kelas ditetapkan berdasarkan hasil belajar siswa selama satu tahun pelajaran yang diperoleh dari rata rata nilai semester 1 dan semester 2,  nilai semester genap kelas 7-8 diambil dari 60 persen rata-rata harian + 40 persen penugasan. “Untuk kriteria kenaikan kelas yaitu memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, jumlah mata pelajaran yang tidak tuntas paling banyak tiga mata pelajaran,” bebernya.

Sementara untuk kelulusan SD, kata Bulki, dimana peserta didik dinyatakan lulus dari sekolah yaitu menyelesaikan seluruh program pembelajaran (menyesuaikan keadaan sekarang) yang ditentukan oleh sekolah melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil belajar dari kelas 1 sampai kelas 6, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik oleh sekolah melalui rapat dewan pendidik, serta lulus dengan kriteria penilaian yang ditetapkan sekolah melalui rapat dewan pendidik. Selanjutnya perolehan nilai untuk kelulusan/ijazah yakni diperoleh dari nilai rata-rata raport mulai kelas 4 semester 1 sampai kelas 6 semester 1 (sebagai nilai rata-rata rapor), nilai ujian sekolah diperoleh dari proses perolehan nilai di kelas 6 semester 2 meliputi (nilai ulangan harian + nilai hasil daring/tugas rumah + nilai portofolio).

Lebih jauh Bukli mengatakan, untuk kenaikan kelas 1,2,3,4 dan 5 yakni KTSP nilai peroleh dari (ulangan harian + tugas rumah/daring portofolio dibagi tiga, K13 nilai diperoleh dari ulangan harian+ tugas rumah/Daring portofolio dibagi empat. Untuk rata rata ulangan harian dikali dua, rata rata tugas rumah/daring (Jadi nilai UTS dikali 1, rata-rata portofolio (jadi nilai UAS) kali satu. “Semua dilaksanakan jika situasi masih belum bisa melaksanakan PTS dan PAT, dan jika keadaan membaik dan bisa melaksanakan PTS/PAT maka akan ada pemberitahuan kembali,” imbuhnya

Seraya menambahkan, adapun kriteria kenaikan kelas yaitu K1 dan K2 atau sikap berpredikat minimal B (baik), maksimal 3 mapel yang KBM/KKM-nya tidak tuntas, terutama nilai kurang tidak pada Mapel (Agama,PKn dan Bahasa Inggris), serta penentuan maksimal 3 Mapel kurang dari KBM/KKM. “Saya berharap ini semua menjadi perhatian  dan dilaksanakan oleh seluruh kepala SD dan SMP se-Lambar,” tandasnya. (lusi/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait