Medialampung.co.id - Terkait ramai penolakan Permenaker No.2/2022 yang menetapkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bisa cair sebelum penerima manfaat berusia 56 tahun berujung pada revisi.
"Ya, Kemenaker bakal menyederhanakan aturan dalam revisi Permenaker No.2/2022. Sebelumnya masyarakat dan serikat buruh mengharapkan itu dicabut tetapi statement yang disampaikan oleh Kementerian akan ada revisi tetapi belum ada tindak lanjut," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu saat dihubungi Medialampung.co.id, Senin (7/3). Jadi kita belum tahu pasti apakah itu akan direvisi seperti apa atau kembali ke aturan sebelumnya. "Sampai hari hari ini pemerintah pusat belum menghubungi kami untuk rapat dan lain-lainnya," ungkapnya. Ia juga mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari kementerian hasil revisi tersebut. “Ya, kami sejatinya menunggu pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan dari Pemerintah Pusat," pungkasnya (ded/mlo)Soal JHT, Disnaker Lampung Tunggu Hasil Revisi Permenaker
Senin 07-03-2022,17:12 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-09-2024,19:48 WIB
Pj Gubernur Samsudin Rombak 39 Pejabat di 14 OPD Pemprov Lampung, Berikut Daftar Namanya
Senin 23-09-2024,15:57 WIB
Bosan Diganggu Iklan? Ini Harga Baru YouTube Premium Mulai November 2024
Senin 23-09-2024,17:03 WIB
Penertiban Aset Sabahbalau Tahap Pertama, Pemprov Lampung Beri Waktu Pengosongan Lahan Hingga 30 September
Senin 23-09-2024,19:18 WIB
Penertiban Lahan, Warga Sukarame Baru Minta Rumah Tak Digusur
Terkini
Selasa 24-09-2024,15:05 WIB
Peringati Hantaru, Pj Gubernur Samsudin Ajak BPN Lampung Terus Berkarya Wujudkan Indonesia Emas 2045
Selasa 24-09-2024,14:35 WIB
Mulai Cuti Besok, Wali Kota Bandar Lampung Ingatkan ASN Tatap Jaga Netralitas
Selasa 24-09-2024,13:30 WIB
Bahaya Konsumsi Makanan Instan yang Diproses Berlebihan
Selasa 24-09-2024,13:05 WIB
Jelang Pilkada, Bawaslu Lampung Gelar Deklarasi Kampanye Damai
Selasa 24-09-2024,13:04 WIB