Medialampung.co.id - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), masih menunggu hasil koordinasi dan persiapan lain dari pihak PT.PLN (Persero) terkait tindak lanjut rencana pemasangan jaringan listrik desa (pekon) 20 Kv di jalur Way Heni-Way Haru yang melintasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
Kabag Perekonomian dan SDA Setdakab Pesbar, Ariswandi, S.Sos., M.P., mengatakan, kini Pemkab setempat masih menunggu tindak lanjut dari pihak PT.PLN, karena untuk pemasangan jaringan listrik menuju wilayah terisolir yakni Pekon Bandar Dalam, Way Tiyas, Siring Gading, dan Way Haru yang melintasi kawasan hutan TNBBS di Kecamatan Bangkunat itu menjadi tanggungjawab pihak PT.PLN dengan TNBBS. Hal itu sesuai surat dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Perihal pemanfaatan jalan dan pemasangan jaringan listrik Desa 20 Kv di Jalur Way Heni-Way Haru di TNBBS. Selain itu, sesuai hasil koordinasi antara Pemkab Pesbar dengan pihak PT.PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Lampung, November 2021 lalu. “Terkait tindak lanjut rencana pemasangan jaringan listrik PLN di wilayah itu, kita sudah berkoordinasi dengan PT.PLN UID Lampung,” katanya, Kamis (10/2). Dijelaskannya, menurut PLN bahwa saat ini mereka (PLN-red) masih berkoordinasi dengan Ditjen KSDAE, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, guna membahas persiapan yang akan dilakukan termasuk perizinan dan sebagainya. Termasuk menyamakan persepsi antara PLN dengan Kementerian. Sehingga, dalam pelaksanaannya tidak terjadi kendala. “Ditargetkan tahun 2022 ini semua proses dan tahapan perizinan dan tahapan persiapan lainnya hingga pemasangan jaringan listrik ke wilayah Way Haru itu tidak terkendala dan terlaksana dengan baik,” ujarnya. Ditambahkan Ariswandi, sesuai hasil koordinasi dengan PLN IUD Lampung pada 2021 lalu, terdapat beberapa poin yang akan ditindaklanjuti oleh pihak PLN IUD Lampung antara lain akan segera berkirim surat atau menghadap langsung ke Kementerian LHK sekaligus berkoordinasi dengan Balai Besar TNBBS dengan melengkapi beberapa persyaratan, antara lain, proposal dan rencana kerja. Lalu, gambar satelit resolusi detil (15 meter) digital dan hard copy, peta letak dan luas lokasi yang dimohon dengan skala 1 : 50.000. “Selain itu yang menjadi tanggungjawab PT.PLN lainnya yakni melengkapi dokumen risalah umum kondisi kawasan hutan, dokumen lingkungan, serta surat permohonan kajian teknis ke TNBBS,” pungkasnya.(yan/d1n)Soal Jaringan Listrik Way Haru, Pemkab Pesbar Tunggu Koordinasi PLN
Kamis 10-02-2022,18:19 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :