Medialampung.co.id – Sejak beberapa waktu lalu media sosial (medsos) diwarnai dengan postingan akan diberlakukannya e-tilang atau tilang elektronik, melalui pemasangan Closed Circuit Television (CCTV) di dua titik lampu merah, seperti di simpang empat pekon sebarus dan persimpangan hotel permata Liwa, kecamatan Balikbukit. Kemudian adanya kebijakan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara kolektif.
Berkaitan dengan keduanya, kasat Lantas Polres Lampung Barat Iptu. Raphiq mendampingi kapolres AKBP Rachmat Tri Hariyadi, SIK, M.H., menegaskan, bahwa kedua isu yang beredar di tengah masyarakat tersebut tidak benar. ”Kalau untuk kedepannya pasti (penerapan e-tilang), sekarangkan era Moderinisasi. Hanya saja, untuk wilayah kita belum ada, dan saat ini kota-kota besar seperti Jakarta sudah berjalan, jad tidak menutup kemungkinan di daerah juga. Untuk masalah SIM kolektif tidak ada,” ungkap Raphiq. Sementara itu, Kabid Lalulintas Dishub Lambar Usman A Rani mengungkapkan, terkait dengan adanya isu bahwa akan diberlakukannya e-tilang melalui pemasangan CCTV di dua titik lampu merah tersebut, pihaknya telah melakukan koordinasi. ”Kami sudah koordinasi ke polres, dan mereka menyampaikan memang belum dilakukan pemasangan CCTV atau maupun penerapan e-tilang di Lambar. Namun kami pemerintah daerah tentunya akan mendukung ketika itu memang diberlakukan dalam rangka peningkatan kedisiplinan berlalulintas,” kata dia. Untuk diketahui, berdasarkan penelusuran terdapat sejumlah postingan di Medsos yang menyebut akan dilakukannya uj coba e-tilang, dalam postingan tersebut meminta agar pengendara berhati-hati dan berada di belakang h garis lampu merah, karena sensosr CCTB akan meng-ngezoom saat lampu merah kuning menyala. Postingan tersebut juga menjelaskan tujuan pemasangan CCTV adalah untuk menangkap secara detail cisual para pelanggar lalulintas selanjutkan akan penilangan secara elektronik dan dikirim surat ke rumah alamat sesuai Nopol bahkan CCTV tersebut dapat menangkap gambar wajah dan Nopol secara jelas. Selanjutnya, isu SIM kolektif kembali muncul bahwa dalam se buah pengumuman akan diadakan pembuatan SIM secara Kolektif hanya datang, lalu foto, dan tanpa tes. Tempat halaman Samsat setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Tidak lupa juga Biaya Pembuatan SIM disebut, Sim B Rp 150.000,- Sim A Rp 75.000,- Sim C Rp 50.000. (nop/mlo)Soal e-Tilang dan SIM Kolektif, Iptu Raphiq: Itu Tidak Ada
Senin 10-02-2020,18:20 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 22-09-2026,16:22 WIB
Temukan Selisih Harga Pangan di Ritel, Satgas Pangan Bandar Lampung Telusuri Rantai Distribusi
Selasa 22-09-2026,14:06 WIB
Status Anak Krakatau Turun ke Waspada, BPBD Lampung Selatan Ingatkan Batas Aman
Selasa 22-09-2026,16:17 WIB
Warga Way Laga Keluhkan CSR, DPRD Bandar Lampung Minta PT Semen Baturaja Terbuka
Selasa 22-09-2026,16:46 WIB
Srikandi PLN UP3 Pringsewu Dukung Gerakan Literasi Lewat Donasi Buku
Selasa 22-09-2026,15:32 WIB
BK DPRD Bandar Lampung Pastikan Belum Ada Pemanggilan Yunika soal Mobil Rental
Terkini
Selasa 22-09-2026,21:13 WIB
Apel Hari Pramuka ke-65, Gubernur Mirza Tekankan Pentingnya Karakter Generasi Muda
Selasa 22-09-2026,16:46 WIB
Srikandi PLN UP3 Pringsewu Dukung Gerakan Literasi Lewat Donasi Buku
Selasa 22-09-2026,16:22 WIB
Temukan Selisih Harga Pangan di Ritel, Satgas Pangan Bandar Lampung Telusuri Rantai Distribusi
Selasa 22-09-2026,16:19 WIB
Temukan Harga Bahan Pokok Melonjak? Laporkan ke Hotline Pangan Bandar Lampung
Selasa 22-09-2026,16:17 WIB