SMA dan SMK di Lambar Mulai Berlakukan PJJ 

Selasa 08-02-2022,14:46 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Seluruh SMA dan SMK di Kabupaten Lampung Barat, akan kembali me memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), mulai Selasa (8/2) hingga Selasa (22/2) mendatang.

Pemberhentian Pembelajaran tatap Muka (PTM) tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No.2/2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, kemudian Surat Edaran Gubernur Lampung No.0452/0511/DP.1/2022 Tanggal 07 Februari 2022 tentang Penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Provinsi Lampung.

Dari dua dasar diatas, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Drs. Sulpakar, MM., menerbitkan surat edaran No.420/370/V.01/DP.1/2022 Tentang penghentian sementara (PTM) Terbatas Pada SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Lampung.

Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah III, Kabupaten Lambar dan Pesbar, Jonisdar Ali, S.Sos., MM., mengungkapkan, dalam SE kepala Disdikbud Lampung yang ditandatangani oleh Kadisdikbud Lampung tersebut, dijelaskan, bahwa sesuai dengan arahan Gubernur Lampung pada Senin (7/2), terkait dengan penyebaran Covid-19 yang terus meningkat di Provinsi Lampung, diminta kepada para Kacabdin wilayah I hingga VII, untuk menyampaikan kepada para kepala SMA/SMK/SLB negeri dan swasta terkait beberapa hal.

Yakni, agar menghentikan sementara PTM secara terbatas bagi SMA, SMK dan SLB, dan kembali memberlakukan proses PJJ, mulai tanggal 8 Februari sampai dengan 22 Februari 2022. Menginstruksikan kepada para kepala sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan, untuk melaksanakan penegakan protokol kesehatan secara ketat di lingkungan kerja masing-masing.

”Selanjutnya, menginstruksikan kepada kepala sekolah, untuk berkoordinasi dengan petugas kesehatan/tenaga medis setempat, dan orang tua siswa terkait dengan langkah-langkah penanganan Covid-19. Menginstruksikan kepada kepala sekolah, untuk mengawasi secara langsung penyelenggaraan PJJ di sekolah,” ujarnya.

Kemudian, memantau perkembangan penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja masing-masing, dan segera melaporkan ke pimpinan, bila terjadi hal-hal luar biasa atas penyebaran Covid-19 serta ikut mendorong peningkatan pelaksanaan proses vaksinasi.

”Meski harus memberlakukan kembali PJJ, tentunya kami berharap untuk kegiatan belajar mengajar bisa tetap terlaksana dengan sebaik-baiknya, dan seluruh satuan pendidikan bisa mentaati poin-poin dari surat edaran tersebut,” pungkasnya. (nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait