Siswa SMAN 1 Pesisir Tengah Terima KTP-el

Selasa 05-11-2019,19:53 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), menyalurkan ratusan keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) untuk siswa SMA Negeri 1 Pesisir Tengah, di Aula sekolah setempat, Selasa (5/11).

Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Pesbar Dr. Drs. Hi. Agus Istiqlal, S.H, M.H., Kadisdukcapil Pesbar Murliana, S. Sos, M. Sc., Sejumlah kepala OPD, dewan guru dan ratusan siswa SMAN 1 Pesisir Tengah yang telah terdaftar sebagai wajib KTP.

Dalam kesempatan itu, Agus Istiqlal mengatakan penyerahan KTP-el untuk siswa sekolah itu sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah kepada masyarakat yang telah memasuki usia 17 tahun sesuai amanat undang-undang No.24/2013 tentang administrasi kependudukan.

“Selain itu, juga tertuang dalam Permendagri No.8/2016 tentang perubahan kedua atas Permendagri No.9/2011 tentang pedoman penerbitan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional,” kata dia.

Dijelaskannya, KTP-el merupakan dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan atau pengendalian baik dari sisi administrasi atau teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.

“Karena itu, kepada seluruh siswa-siswi yang mendapatkan KTP-el, diharapakan dapat menjaga dengan baik dokumen negara tersebut dan mempergunakannya sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Disampaikannya, penduduk hanya diperbolehkan memiliki satu kartu tanda penduduk, yang tercantum nomor induk kependudukan (NIK). Karena NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan dapat berlaku seumur hidup.

“Kartu Tanda Penduduk Elektronik merupakan dasar dalam penerbitan paspor, surat izin mengemudi (SIM), nomor pokok wajib pajak (NPWP), polis asuransi, sertifikat atas hak tanah, kepentingan pemilihan umum (Pemilu) dan penerbitan dokumen identitas lainnya,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Agus Istiqlal juga mengimbau agar seluruh siswa di Kabupaten Pesbar yang belum memiliki KTP-el, agar segera melakukan perekaman di Kantor Pelayanan Disdukcapil Pesbar.

“Saya minta semua siswa yang telah berusia 17 tahun agar memiliki KTP, yang belum punya langsung melakukan perekaman di Disdukcapil,” pungkasnya. (yog/d1n/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait