Pemprov Lampung Optimistis Belanja Pegawai Tetap di Bawah 30 Persen hingga 2027
Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung optimistis porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masih berada di bawah batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat hingga tahun 2027.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan pengelolaan belanja daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang menetapkan batas belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total APBD.
Ia menjelaskan bahwa dalam aturan turunan dari undang-undang tersebut disebutkan dana transfer untuk guru dari pemerintah pusat, seperti tunjangan sertifikasi, tidak dihitung dalam batas maksimal 30 persen belanja pegawai.
“Secara persentase belanja pegawai memang terlihat sedikit di atas 30 persen. Namun jika dana transfer guru tidak dimasukkan dalam perhitungan, maka nilainya berada di bawah 30 persen,” ujar Marindo saat ditemui di lobi Kantor Gubernur Lampung, Kamis 5 Maret 2026.
BACA JUGA:Heti Friskatati Ditarik dari Banggar, DPRD Bandar Lampung Lakukan Sejumlah Rolling
Menurutnya, dana transfer untuk guru seperti tunjangan sertifikasi dan tambahan penghasilan guru tetap tercatat dalam komponen belanja pegawai di dalam APBD.
Namun secara regulasi, komponen tersebut tidak dihitung dalam perhitungan batas persentase belanja pegawai.
“Kondisi ini membuat struktur APBD Provinsi Lampung masih sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat, karena anggaran sertifikasi guru tersebut berasal dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Marindo menambahkan, dengan skema perhitungan tersebut Pemprov Lampung optimistis porsi belanja pegawai pada 2026 hingga 2027 tetap berada di bawah ambang batas setelah komponen dana transfer guru dikeluarkan dari perhitungan.
BACA JUGA:Kakek Tiri di Tubaba Ditangkap Polisi Usai Diduga Setubuhi Cucu Tirinya
Ia juga memastikan kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu yang dilakukan sebelumnya, tidak akan menambah beban belanja pegawai secara signifikan hingga melampaui batas yang ditentukan.
“Pengangkatan PPPK kemarin tidak menambah beban belanja pegawai secara signifikan. Insyaallah untuk Lampung masih di bawah 30 persen dan tidak melanggar aturan,” katanya.
Pemprov Lampung, lanjut dia, akan terus menjaga struktur belanja daerah agar tetap sehat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan kebutuhan pelayanan publik tetap terpenuhi.
“Pada 2026 hingga 2027, Pemprov Lampung optimistis belanja pegawai di luar tunjangan sertifikasi guru dan tambahan penghasilan guru tetap berada di bawah 30 persen,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
