Medialampung.co.id - Satresnarkoba Polres Waykanan berhasil menangkap ARK (31) warga Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan karena diduga sebagai pelaku peredaran gelap narkotika jenis ekstasi saat menunggu pembelinya di Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan.
Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menerangkan, pada Rabu (2/2) sekitar pukul 21.30 WIB, anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di Kampung Umpu Bhakti. Menindak lanjuti informasi tersebut petugas langsung menuju ke lokasi dan pada saat itu terlihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berdiri dipinggir Jalan Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan. Setelah itu, petugas dari Satresnarkoba Polres Waykanan mendekatinya namun saat melihat kedatangan petugas, orang yang mengaku berinisial ARK ini langsung membuang barang yang ada di genggamanan tangan kanannya. Lalu petugas meminta agar ARK mengambil barang yang ia buang dan hasilnya penggeledahan barang tersebut ditemukan 10 (sepuluh) butir narkotika diduga jenis ekstasi warna merah muda merk GUCCI yang disimpan dalam bungkus rokok.Pengedar Ekstasi Disergap Saat Tunggu Pembeli
Sabtu 05-02-2022,12:47 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :