Penertiban Pengambilan Pasir Laut Kewenangan Provinsi

Rabu 16-10-2019,17:55 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id Dinas Penanaman Modal Pelayana Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), hingga kini masih sering menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya aktivitas pengambilan pasir laut oleh oknum masyarakat.

Kadis PMPTSP Drs. Jon Edwar, M.Pd., mengatakan aktivitas pengambilan pasir laut oleh masyarakat yang digunakan secara pribadi dan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk diperjual belikan dipastikan illegal.

“Larangan pengambilan pasir laut sudah jelas, bahkan kita tidak akan mengeluarkan rekomendasi apabila ada masyarakat yang mengajukan izin untuk melakukan pengambilan pasir laut,” kata dia

Dijelaskannya, pengambilan pasir laut akan berdampak pada kerusakan lingkungan, bahkan dapat mengakibatkan abrasi pantai sehingga daratan akan semakin berkurang dan mengancam pemukiman masyarakat.

“Di sepanjang garis pantai Kabupaten Pesbar, bisa dipastikan masih banyak masyarakat yang mengambil pasir laut, namun kita tidak bisa melakukan penertiban karena kewenangannya berada di Provinsi,” jelasnya.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Pesbar melalui Dinas Lingkungan Hidup bisa saja melakukan penertiban pengambilan pasir laut, hal itu karena kegiatan tersebut berdampak pada kerusakana lingkungan.

“Kalau difokuskan pada penertiban karena mengambil pasir laut kewenangannya ada di provinsi, tapi karena dampak dari pengambilan pasir laut terhadap lingkungan bisa di lakukan oleh DLH, tapi sampai sekarang tidak ada gebrakan dari DLH,” terangnya.

Ditambahkannya, untuk menghentikan aktivitas pengambilan pasir laut itu, perlu ada kesadaran dari masyarakat, karena akan berdampak pada kerusakan lingkungan terutama resiko terjadinya abrasi.

“Tidak hanya pengambilan pasir laut untuk diperjual belikan saja yang marak, namun masyarakat yang mengambil pasir laut untuk membangun rumah juga cukup banyak,” tandasnya. (yog/d1n/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait