Medialampung.co.id - Angka perceraian di Kabupaten Lambar dan Kabupaten Pesisir Barat tahun 2019 mengalami peningkatan 12% dibanding tahun sebelumnya.
“Selama tahun 2019, kita menangani sebanyak 540 kasus perceraian yang berasal dari Kabupaten Lambar dan Pesisir Barat. Dari jumlah itu, yang terbanyak dari Kabupaten Lambar khususnya di Kecamatan Waytenong,“ ungkap Ketua Pengadilan Agama Krui Nurbaiti di Ruang Kerjanya, Selasa (7/1) Penyebab perceraian ini, kata dia, didominasi karena faktor ekonomi dan kebanyakan yang mengajukan cerai adalah pihak istri karena suaminya tidak bertanggungjawab dalam menafkahi keluarga. “Kebanyakan pihak istri yang mengajukan cerai. Dari 540 kasus perceraian tersebut, yang sudah putus (inkrah) sebanyak 473 kasus sedangkan 67 kasus masih dalam proses,” kata dia seraya menambahkan usia perempuan yang mengajukan cerai itu rata-rata diatas umur 30 tahun. [caption id="attachment_30002" align="aligncenter" width="720"]Sepanjang Tahun 2019, 473 Wanita Muda Resmi Menjanda
Selasa 07-01-2020,15:49 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :