Sepanjang Tahun 2019, 473 Wanita Muda Resmi Menjanda

Selasa 07-01-2020,15:49 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Angka perceraian di Kabupaten Lambar dan Kabupaten Pesisir Barat tahun 2019 mengalami peningkatan 12% dibanding tahun sebelumnya.

“Selama tahun 2019, kita menangani sebanyak 540 kasus perceraian yang berasal dari Kabupaten Lambar dan Pesisir Barat. Dari jumlah itu, yang terbanyak dari Kabupaten Lambar khususnya di Kecamatan Waytenong,“ ungkap Ketua Pengadilan Agama Krui Nurbaiti di Ruang Kerjanya, Selasa (7/1)

Penyebab perceraian ini, kata dia, didominasi karena faktor ekonomi dan kebanyakan yang mengajukan cerai adalah pihak istri karena suaminya tidak bertanggungjawab dalam menafkahi keluarga. “Kebanyakan pihak istri yang mengajukan cerai. Dari 540 kasus perceraian tersebut, yang sudah putus (inkrah) sebanyak 473 kasus sedangkan 67 kasus masih dalam proses,” kata dia seraya menambahkan usia perempuan yang mengajukan cerai itu rata-rata diatas umur 30 tahun.

[caption id="attachment_30002" align="aligncenter" width="720"] Ketua Pengadilan Agama Krui Nurbaiti[/caption] Masih kata Nurbaiti, sejak awal tahun 2020 hingga kemarin, terdapat 20 perkara perceraian yang telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Agama Krui. Alasan mengajukan cerai karena faktor ekonomi, kekerasan rumah tangga (KDRT), dan juga kehadiran pihak ketiga.

Lanjut dia, dalam mempemudah pelayanan kepada masyarakat, tahun ini Pengadilan Agama Krui memprogramkan sidang diluar gedung Pengadilan Agama Krui yang akan dilaksanakan di dua lokasi yaitu di Kabupaten Lambar tepatnya di Kantor Kelurahan Pajarbulan Kecamatan Waytenong dan di Kantor Kacabjari untuk Kabupaten Pesisir Barat. “Untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,  kita akan mengadakan sidang diluar gedung Pengadilan Agama Krui setiap minggu. Mudah mudahan dengan adanya pelayanan ini dapat membantu masyarakat,” pungkas Nurbaiti. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait