Medialampung.co.id – Ajaran baru tahun 2020/2021 di Kabupaten Lambar akan dimulai Senin (13/7) mendatang. Hal itu merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.01/KB/2020, No.516/2020, No.HK.03.01/Menkes/363/2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) serta standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan pembelajaran kebiasaan baru pada Satuan Pendidikan pada masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Lambar.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lambar Bulki Basri, S.Pd, M.M mengungkapkan, atas dasar adanya keputusan bersama menteri tersebut maka pihaknya menerbitkan surat edaran (SE) No.420/952/III.01/2020 perihal edaran masuk sekolah tingkat TK,SD, SMP tahun ajaran 2020/2021 yang ditujukan kepada seluruh kepala TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Lambar. “Surat edaran tersebut telah kita kirimkan kepada seluruh kepala TK, SD dan SMP se-Kabupaten Lambar,” ungkap Bulki, Jumat (10/7). SE tersebut, kata Bulki, berisikan bahwa ajaran baru tahun 2020/2021 dimulai tanggal 13 Juli 2020, Satuan Pendidikan diberikan waktu selama tiga hari untuk pengenalan siswa dan pembagian kelas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan jaga jarak (Physical Distancing) sesuai dengan kapasitas masing-masing sekolah. Kemudian pembukaan kembali Satuan Pendidikan agar menunggu keputusan Ketua Gugus Tugas Penanganan Pandemi Covid-19, selama belum ada surat resmi dari Tim Gugus Tugas Penanganan Pandemi Covid-19 Kabupaten Lambar maka kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara Daring. “Jadi selama tiga hari, Senin-Rabu (13-15/7) diperkenankan tatap muka hanya untuk pengenalan sekolah, pembagian kelas, dan penjelasan teknis pembelajaran daring 2020/2021 kepada siswa dan wali murid,” ungkap dia. Masih kata Bulki, sebelum ada surat resmi dari Tim Gugus Tugas Penanganan Pandemi Covid-10, Satuan Pendidikan menerapkan belajar dirumah untuk peserta didiknya. Pembelajaran melalui system daring (online) dan sistem pembelajaran jarak jauh lainnya, seperti melalui media televisi, radio, internet dan teknologi lainnya. “Apabila system daring tidak bisa dilaksanakan dikarenakan kendala teknis, Satuan Pendidikan melakukan inovasi agar pembelajaran terhadap peserta didik tetap terlaksana, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti mengunjungi peserta didik dengan membentuk kelompok-kelompok belajar kecil dan inovasi lainnya,” pungkas Bulki. (lus/mlo)Senin, Hari Pertama Mulai Masuk Sekolah
Jumat 10-07-2020,15:50 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-04-2026,07:05 WIB
Peran Freelance dalam Ekonomi Modern
Minggu 19-04-2026,07:46 WIB
Freelance Modern, Kerja Fleksibel Berbasis Skill
Minggu 19-04-2026,06:24 WIB
Rossa Tempuh Jalur Hukum, 78 Akun Penyebar Fitnah Dilaporkan ke Bareskrim
Minggu 19-04-2026,19:13 WIB
Dua Periode di DPD RI, Bustami Zainudin Mantap Gabung Pasukan Gajah PSI
Minggu 19-04-2026,15:18 WIB
Pemprov Lampung Dukung Santri Go Global, Siapkan Akses Pendidikan Hingga Internasional
Terkini
Minggu 19-04-2026,20:18 WIB
Kaesang Pangarep Pimpin Rakorwil, PSI Lampung Targetkan Kursi Legislatif 2029
Minggu 19-04-2026,20:16 WIB
Pertamina Perketat Distribusi Biosolar Usai Kenaikan BBM Nonsubsidi
Minggu 19-04-2026,20:03 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP, Pemprov Lampung Masih Lakukan Kajian
Minggu 19-04-2026,19:45 WIB
Meugang, Tradisi Sakral Masyarakat Aceh yang Sarat Nilai Kebersamaan dan Kepedulian
Minggu 19-04-2026,19:41 WIB