Pendampingan Hukum Bagi Kades Salah Satu Program 33 Janji Kerja

Rabu 09-09-2020,16:28 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Terkait pendampingan hukum untuk kepala desa (kades), Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, M.Si., M.Kn, Ph.D., mengatakan hal tersebut merupakan fungsi untuk pencegahan supaya kepala desa tidak melakukan kesalahan dan bersentuhan dengan hukum.

"Pendamping hukum tersebut bukan seperti pengacara, tapi lebih kepada pencegahan supaya tidak melakukan kesalahan-kesalahan menyangkut hukum," kata wagub saat diwawancarai, Rabu (9/9).

Lanjutnya, itu juga merupakan masuk kategori 33 janji kerja gubernur dan wakil gubernur menuju Rakyat Lampung Berjaya, yaitu poin 31 B terkait pendampingan hukum.

"Kedepannya perlu langkah-langkah yang  mendorong, dan kabupaten/kota yang secara teknis langsung membawahi kawan-kawan di desa supaya tidak melakukan hal-hal yang bisa berurusan dengan hukum," tutupnya. (ded/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait