Medialampung.co.id - Terkait pendampingan hukum untuk kepala desa (kades), Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, M.Si., M.Kn, Ph.D., mengatakan hal tersebut merupakan fungsi untuk pencegahan supaya kepala desa tidak melakukan kesalahan dan bersentuhan dengan hukum.
"Pendamping hukum tersebut bukan seperti pengacara, tapi lebih kepada pencegahan supaya tidak melakukan kesalahan-kesalahan menyangkut hukum," kata wagub saat diwawancarai, Rabu (9/9). Lanjutnya, itu juga merupakan masuk kategori 33 janji kerja gubernur dan wakil gubernur menuju Rakyat Lampung Berjaya, yaitu poin 31 B terkait pendampingan hukum. "Kedepannya perlu langkah-langkah yang mendorong, dan kabupaten/kota yang secara teknis langsung membawahi kawan-kawan di desa supaya tidak melakukan hal-hal yang bisa berurusan dengan hukum," tutupnya. (ded/mlo)Pendampingan Hukum Bagi Kades Salah Satu Program 33 Janji Kerja
Rabu 09-09-2020,16:28 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-04-2026,07:05 WIB
Peran Freelance dalam Ekonomi Modern
Minggu 19-04-2026,07:46 WIB
Freelance Modern, Kerja Fleksibel Berbasis Skill
Minggu 19-04-2026,06:24 WIB
Rossa Tempuh Jalur Hukum, 78 Akun Penyebar Fitnah Dilaporkan ke Bareskrim
Minggu 19-04-2026,19:13 WIB
Dua Periode di DPD RI, Bustami Zainudin Mantap Gabung Pasukan Gajah PSI
Minggu 19-04-2026,15:18 WIB
Pemprov Lampung Dukung Santri Go Global, Siapkan Akses Pendidikan Hingga Internasional
Terkini
Minggu 19-04-2026,20:18 WIB
Kaesang Pangarep Pimpin Rakorwil, PSI Lampung Targetkan Kursi Legislatif 2029
Minggu 19-04-2026,20:16 WIB
Pertamina Perketat Distribusi Biosolar Usai Kenaikan BBM Nonsubsidi
Minggu 19-04-2026,20:03 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP, Pemprov Lampung Masih Lakukan Kajian
Minggu 19-04-2026,19:45 WIB
Meugang, Tradisi Sakral Masyarakat Aceh yang Sarat Nilai Kebersamaan dan Kepedulian
Minggu 19-04-2026,19:41 WIB