Sempat Berada di Zona Merah, Balikbukit Kembali ke Zona Orange

Selasa 30-03-2021,15:35 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampug.co.id – Kecamatan Balikbukit Kabupaten Lampung Barat, sempat berada di zona merah penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19) atau memiliki resiko tinggi penyebaran, kini kembali ke zona oranye atau penyebaran dengan resiko sedang.

Hal itu berdasarkan update dari Satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 Lambar Selasa (30/3).

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Lambar Maidar, SH, M.Si., mengungkapkan, berdasarkan zonasi penyebaran Covid-19 di Lambar per tanggal 30 Maret 2021 untuk periode 23-29 Maret, untuk Kecamatan Balikbukit jumlah terkonfirmasi sebanyak sembilan kasus,  untuk jumlah pasien isolasi sebanyak 14.

”Berdasarkan periode 23-29 Maret Kecamatan Balikbukit ditetapkan sebagai zona orange, sebelumnya sempat berada di zona merah, artinya penyebaran kasus Covid-19  memiliki resiko tinggi, namun Alhamdulillah berhasil diturunkan,” ungkapnya.

Selanjutnya, jelas Maidar, untuk wilayah yang masuk dalam zona kuning yakni Kecamatan Waytenong dengan jumlah terkonfirmasi sebanyak lima kasus, menjalani isolasi sebanyak 11 orang, Kecamatan Airhitam kasus terkonfirmasi dua, dan tiga sedang menjalani isolasi, kemudian Sumberjaya ada tiga kasus terkonfirmasi dan tiga sedang menjalani isolasi, selanjutnya Kecamatan Sekincau satu kasus terkonfirmasi dan menjalani isolasi. 

”Untuk wilayah yang masuk zona hijau yakni kecamatan Gedungsurian, BNS, Lumbokseminung, Batubrak, Kebuntebu, Pagardewa, Suoh, Batuketulis dan Belalau. Sembilan kecamatan tersebut nihil kasus Covid-19 namun, khusus untuk Kecamatan Gedungsurian dan Kecamatan Sukau masih ada pasien yang menjalani isolasi,” bebernya.

Dijelaskan, untuk zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu pemangku atau lingkungan. Kemudian zona kuning, kriterianya jika terdapat satu sampai lima rumah dengan konfirmasi Covid-19 positif dalam satu pemangku atau lingkungan selama tujuh hari terakhir, untuk zona orange terdapat enam hingga sepuluh orang positif.

Untuk zona hijau dan kuning diperkenankan untuk menggelar acara yang bersifat pengumpulan massa, hanya saja dengan syarat menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat, sementara untuk daerah zona oranye  belum diperkenankan.

”Kegiatan yang bersifat pengumpulan massa terkait dengan pesta/nayuh/kegiatan sejenisnya, aktivitas masyarakat di luar rumah, kegiatan belajar mengajar tatap muka, dan destinasi wisata diberlakukan PPKM berbasis mikro, dilaksanakan di zona hijau dan kuning,” kata dia.

Ketentuannya, sebelum kegiatan nayuh/pesta/kegiatan yang sejenis dilaksanakan pihak penyelenggara/keluarga hajat harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 pekon setempat, jumlah massa tidak lebih dari 100 orang per shift, sebanyak 4 ship, dilaksanakan pada siang hari dan malam hari tidak diperkenankan serta mencantumkan jam acara.

Selanjutnya tidak diperkenankan adanya musik atau hiburan dalam nayuh tersebut, tempat lokasi penyelenggaraan resepsi harus memperhatikan protokol kesehatan dengan jarak antar kursi minimal satu meter, pihak penyelenggara wajib menyediakan tempat cuci tangan dan sabun/hand sanitizer, tissue, thermogun/pengukur suhu badan, tamu undangan yang hadir harus sesuai dengan jadwal yang tertera dalam undangan, lamanya waktu penyelenggaraan dimulai pukul 08.00-16.00 WIB, jika tidak dipatuhi maka akan dibubarkan oleh Satgas.

”Untuk KBM tatap muka tersedianya alat thermogun untuk menerapkan pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan sabun dan tempat cuci tangan dengan air mengalir, menggunakan masker, menjaga jarak dalam proses belajar mengajar 1-2 meter antar individu, lamanya pertemuan hanya tiga jam, lokal atau ruang kelas berjumlah 50% dari kelompok atau rombongan belajar, apabila ketentuan sebagaimana dimaksud tidak dipatuhi maka kegiatan belajar tatap muka akan ditutup,” pungkasnya. (nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait