Medialampung.co.id – Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Lampung Barat, meminta pemerintah kabupaten setempat untuk melakukan pengkajian yang lebih mendalam terkait pelaksanaan program pemerintah dalam rangka perayaan HUT Lampung Barat, agar tidak melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar.
Bahkan, Tomi Ardi selaku juru bicara Fraksi Golkar pada saat membacakan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Lambar terhadap Perubahan APBD tahun 2020 menegaskan, salah satu contoh program seminar nasional dan launching Majalah hebat yang rencananya akan mengumpulkan seribu guru yang akan dilaksanakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) agar dipertimbangkan kembali. ”Karena jika kegiatan ini tetap dilaksanakan sudah menjadi hal yang mustahil untuk menghindari kerumunan massa pada saat registrasi dan pelaksanaan acara, sehingga mohon penjelasan terkait kegiatan dan sumber dana acara,” ungkapnya. Sementara itu, Bupati Lambar Hi. Parosil Mabsus saat menyampaikan jawaban pemerintah mengungkapkan, Pemkab Lambar dalam rangka Perayaan HUT ke 29 telah menerbitkan SK Tim Kepanitiaan dengan SK Nomor : B/354/KPTS/01/2020 tentang Panitia Peringatan HUT Lampung Barat ke 29 tanggal 8 september 2020, dalam pelaksanaan perayaan HUT dimaksud tetap menerapkan protokol kesehatan. ”Hal itu sesuai dengan instruksi presiden No.6/2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di daerah, adapun rencana launching Majalah dan seminar guru akan ditinjau ulang kembali dan akan menjadi perhatian kita bersama,” ujar bupati. Parosil juga menjawab tentang, pertanyaan dari juru bicara Fraksi PKS Bersatu Nopiyadi, SIP., tentang tentang kesiapsiagaan serta himbauan pelaksanaan protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid-19 jawaban. Menurut Parosil, dalam rangka pelaksanaan protokol kesehatan sesuai dengan Instruksi Presiden No.6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.4/2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Daerah. ”Maka Kebijakan pemerintah daerah telah menyiapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, selanjutnya untuk diundangkan dan ketahui masyarakat,” pungkasnya. (nop/mlo)Seminar dan Launching Majalah Hebat Terancam Batal
Selasa 15-09-2020,16:23 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-04-2026,17:32 WIB
Polres Lampung Utara Ungkap 4 Kasus 3C, 4 Tersangka Diamankan, 1 Pelaku Diburu
Kamis 23-04-2026,16:16 WIB
Pindang Patin: Sajian Ikan Berkuah Asam Pedas Khas Nusantara
Kamis 23-04-2026,15:53 WIB
Eksepsi Diterima, Denada Lolos dari Gugatan Penelantaran Anak di PN Banyuwangi
Kamis 23-04-2026,16:04 WIB
Cara Efektif Mencegah Bibir Menggelap dengan Lip Balm SPF50
Kamis 23-04-2026,15:56 WIB
Rahasia Rambut Kuat dan Bebas Rontok, Panduan Lengkap Menggunakan Hair Tonic dengan Tepat
Terkini
Jumat 24-04-2026,07:49 WIB
Tantangan Keamanan Penghasilan dalam Dunia Freelance
Jumat 24-04-2026,07:02 WIB
Freelance sebagai Jalan Karier Fleksibel Pasca Lulus Kuliah
Kamis 23-04-2026,20:02 WIB
Perkuat Ketahanan Energi, PTK Resmikan Pembangunan Utility Boat 22 Pax di Bekasi
Kamis 23-04-2026,18:57 WIB
SEKALA Award KPPN LIWA: Ajang Pemberian Apresiasi Satuan Kerja Pengelola Keuangan Terbaik
Kamis 23-04-2026,18:46 WIB