Medialampung.co.id - Mengaku baru dua bulan berjualan sabu, dua warga Pugung Tanggamus diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu.
Salah satu tersangka bahkan sempat menyembunyikan bungkusan sabu dalam mulutnya. SN alias Piyan (39) dan FD alias Pengki (31) diamankan di dua tempat berbeda. Polisi juga turut mengamankan sejumlah Barang bukti (BB) antara lain 1 buah plastik klip berisi 0,18 gram sabu, 15 plastik klip kosong alat hisap sabu dan yang tunai Rp.300 ribu. Tersangka SN diringkus saat sedang mengantarkan pesanan sabu di area makam Pekon Patoman Kecamatan Pagelaran, Jumat (26/11) pukul 14.30 WIB. "Tersangka menyembunyikan satu paket sabu yang terbungkus plastik klip di dalam mulutnya, saat ditangkap," jelas Kasat Resnarkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi. Dari pengakuan SN dia tak bekerja sendirian melainkan bersama FD. Berbekal informasi ini polisi langsung bergerak mengamankan FD di rumahnya. Dari pemeriksaan tersangka SN diduga kuat berperan sebagai kurir sedangkan tersangka FD berperan sebagai Bandar. Berdasarkan pengakuannya SN dan FD mengaku sudah dua bulan terakhir berjualan sabu. Sedangkan Sabu dipasok oleh seorang warga Tanggamus yang sudah diketahui identitasnya dan sedang dalam pengejaran Polisi. "Dalam proses penyidikan kedua tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) UU RI No.35/2009 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara," tegas Kasat Resnarkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom. (sag/mlo)Sembunyikan Sabu Dalam Mulut, Dua Pengedar Ditangkap Polres Pringsewu
Senin 29-11-2021,15:49 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :