Selama 2019, Pemkab Terbitkan 2.008 Perizinan

Minggu 19-01-2020,17:12 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id – Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Lambar selama tahun 2019 telah menerbitkan 2.008 perizinan berdasarkan Peraturan Bupati No.28/2018 tentang pendelegasian kewenangan bupati di bidang perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja.

“Selama tahun 2019 kita telah menerbitkan 2.008 perizinan, dan diharapkan tahun ini jumlahnya meningkat,” kata Sekretaris Yurzi mendampingi Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Sugeng Raharjo.

Dipaparkannya, perizinan sebanyak 2.008 itu terdiri dari  jenis pelayanan perizinan untuk urusan kesehatan sebanyak 555 izin, urusan pekerjaan umum dan penataaan ruang sebanyak 132 perizinan, dan urusan tenaga kerja 1.054, serta untuk urusan pertahanan 151, urusan lingkungan hidup tujuh, urusan perdagangan 103 serta urusan perindustrian enam.

Sesuai Peraturan Bupati No.28/2018 tentang pendelegasian bupati di bidang perizinan kepada Dinas Penanaman Modal PTSP dan Naker, lanjut Yurzi, ada sejumlah jenis pelayanan perizinan yang dibagi kedalam 13 urusan, yaitu urusan kesehatan terdiri dari 22 jenis perizinan, antara lain surat izin pendirian rumah sakit, surat izin klinik, surat izin kerja apoteker, surat izin toko obat, surat izin kerja kesehatan masyarakat (SKM), surat izin praktek dokter, surat izin praktek perawat dan surat izin praktik bidan.

Kemudian, urusan pekerjaan umum dan penataan ruang dibagi dalam tiga jenis perizinan yaitu izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin usaha jasa kontruksi (SIUJK) dan surat izin pemasangan reklame (SIPR). Serta urusan tenaga kerja, terdiri dari lima urusan yaitu izin operasional perusahaan penyedia jasa/buruh, perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan kartu kuning, rekom ID calon tenaga kerja migran dan izin oeprasional lembaga pelatihan kerja

Selain itu, kata dia, urusan pertanahan berupa izin lokasi, urusan lingkungan hidup berupa izin lingkungan, urusan perhubungan berupa surat izin trayek, urusan komunikasi dan informatikan berupa izin menara telekomuniaksi. Kemudian, urusan penanaman modal berupa izin prinsip penanaman modal, izin prinsip perluasan penanaman modal, izin prinsip perubahan penanaman modal, izin prinsip penggabungan perusahaan dan izin usaha, urusan kelautan dan perikanan berupa surat izin usaha perikanan (IUP), urusan pariwisata berupa tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).

Selanjutnya, urusan pertanian berupa izin usaha obat hewan, izin usaha peternakan, izin rumah potong hewan, dan izin rumah potong unggas. Urusan perdagangan meliputi surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), tanda daftar gudang (TDG), izin usaha toko modern (IUTM), surat tanda pendaftaran waralaba (STPW), dan surat izin perdagangan minuman beralkohol (SIUPMB), serta terakhir urusan perindustrian terdiri dari izin usaha industri (IUI), tanda daftar industry (TDI) dan izin gangguan (HO).

“Kita mengimbau masyarakat yang ingin mengurus sejumlah perizinan silahkan datang ke kantor Dinas Penanaman Modal PTSP dan Naker,” kata dia. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait