Medialampung.co.id - Pemerintah Provinsi Lampung melarang Pegawai ASN dan keluarganya melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama bulan Ramadhan sampai dengan libur Idul Fitri tanggal 17 Mei 2021.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung No.045.2/1308/07/2021 yang ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Qodratul Ikhwan mengatakan bahwa larangan mudik Lebaran ini untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. “Dengan adanya SE tersebut, diharapkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mematuhinya,” kata Qodratul, Kamis (22/4). Dalam Surat Edaran tersebut juga tercantum, bagi setiap ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (*/mlo)Pemprov Lampung Terbitkan Edaran Larang ASN Mudik
Kamis 22-04-2021,23:23 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :