Medialampung.co.id - Selain menjambret, dari hasil pengembangan Polres Pringsewu ternyata FS (24) juga melakukan tak segan untuk merampas sepeda motor korbannya, seperti yang pernah dilakukannya di jalan raya pekon Tanjung Rusia Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu pada Kamis (28/5) silam.
Dari korbannya, pelaku membawa kabur Sepeda Motor honda Vario BE 3868 UP warna hitam. "Aksinya di lakukan bersama temannya RKY dan IYL (masih dalam pengejaran)," terang Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH., MH., mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK. Dalam menjalankan aksinya, mereka mengejar dan memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor hingga terjatuh. Selanjutnya pelaku langsung mengambil sepeda Motor korban dan kabur. “Kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH. MH.(sag/mlo)Selain Menjambret, FS Juga Tak Segan Rampas Motor Korbannya
Kamis 08-10-2020,19:43 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-04-2026,07:06 WIB
Freelance: Karier Bebas yang Dibangun Sedikit Demi Sedikit
Sabtu 11-04-2026,08:48 WIB
Hadiri Muscab PKB, Wakil Bupati Lampung Utara Dorong Sinergi dan Dukungan Program Daerah
Sabtu 11-04-2026,08:45 WIB
Evaluasi LKPJ 2025, DPRD Pesbar Soroti Infrastruktur hingga Pariwisata
Sabtu 11-04-2026,08:51 WIB
Patroli Malam Sat Lantas Lampung Utara Intensif, Lalu Lintas Terpantau Aman dan Kondusif
Sabtu 11-04-2026,06:36 WIB
BPBD Pesbar Tinjau Rumah Tertimpa Pohon, Korban Terima Bantuan
Terkini
Sabtu 11-04-2026,21:36 WIB
Perkuat Nilai Pancasila H.Jasroni Gelar Sosialisasi IPWK di Desa Way Huwi
Sabtu 11-04-2026,21:27 WIB
Gubernur Mirza Targetkan Produk Desa Tembus Pasar Tanpa Harus ke Kota
Sabtu 11-04-2026,20:41 WIB
Pertamina Wisuda 168 Pelaku Usaha Ultra Mikro, Raup Omzet Hingga Rp2,7 Miliar
Sabtu 11-04-2026,20:36 WIB
Rahasia Bibir Sehat Semalaman dengan Lip Sleeping Mask, Ini Manfaat dan Cara Tepatnya
Sabtu 11-04-2026,20:33 WIB