Medialampung.co.id - Pemerintah Kota Bandarlampung menerbitkan surat edaran No.360/326/IV.06/III/2021, tentang pembatasan jam operasional kegiatan usaha.
Surat tersebut ditujukan kepada para Pimpinan atau manajemen pusat Perbelanjaan, manager karaoke, pemilik Tempat hiburan lainnya dan seluruh Masyarakat Bandarlampung Menindaklanjuti hasil evaluasi pelaksanaan pengendalian Covid-19 dan merespon permintaan para pengusaha retail serta masyarakat dalam Pencegahan Covid-19. Untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional atau daerah, sehubungan dengan hal tersebut diatas diberitahukan kepada seluruh pelaku kegiatan usaha dan seluruh masyarakat Bandarlampung. Untuk jam operasional pusat perbelanjaan, pasar swalayan, toko modern yang semula, sampai dengan pukul 19.00 WIB menjadi pukul 21.00 WIB. Untuk kegiatan usaha lainnya seperti Restoran, café dan karaoke, Diskotik, panti pijat, billiard, pedagang pinggir jalan dan hiburan lainnya tetap berakhir sampai dengan pukul 22.00 WIB. Selama kegiatan operasional berjalan tetap Melaksanakan Protokol Covid-19 secara ketat yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun dan Air Mengalir, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan serta Membatasi Mobilisasi dan Interaksi (5M). Apabila kegiatan operasional melanggar aturan tersebut diatas maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung No.3/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan pengendalian Covid-2019. Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 08 Maret 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. (ion/mlo)Pemkot Bandarlampung Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Jam Operasional
Senin 08-03-2021,20:19 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 29-03-2026,22:18 WIB
Gubernur Mirza Ajak Warga Lampung Perantauan Perkuat Persatuan untuk Kemajuan Daera
Minggu 29-03-2026,20:56 WIB
Mudik Lebaran 2026, SPKLU PLN Catat 18 Ribu Transaksi Sehari
Senin 30-03-2026,07:04 WIB
Freelance dan Peluang Tanpa Batas, Model Kerja Baru di Era Digital
Senin 30-03-2026,12:15 WIB
PDIP Lampung Utara Gelar Musancab, Fokus Perkuat Struktur hingga Ranting
Senin 30-03-2026,09:43 WIB
Panduan Lengkap KUR BRI 2026: Bunga, Tabel Angsuran, dan Syarat Pengajuan
Terkini
Senin 30-03-2026,20:06 WIB
Pemprov Lampung Pertahankan Tradisi WTP, LKPD 2025 Diserahkan Tepat Waktu
Senin 30-03-2026,19:31 WIB
Kecelakaan Jalinsum Lampung Utara, Polisi Lakukan Evakuasi dan Olah TKP
Senin 30-03-2026,18:42 WIB
Motor Terbakar di Jallinsum Lampung Utara, Diduga Korsleting Kabel
Senin 30-03-2026,18:02 WIB
Pulau Maratua, Surga Bahari Tersembunyi dengan Pesona Laut yang Memikat
Senin 30-03-2026,18:00 WIB