Medialampung.co.id - Pemkot Bandarlampung mengeluarkan menerbitkan Instruksi Walikota No.18/2021 tanggal 22 Desember 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan pada masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Pada Instruksi tersebut, terdapat tiga poin yang menjelaskan tentang pelaksanaan atau perayaan tahun baru dan tempat perbelanjaan/Mall. Walikota Eva Dwiana memberikan himbauan untuk perayaan Tahun Baru 2022 nanti, sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan. “Jangan ada pawai dan arak-arak tahun baru serta pelarangan acara Old And New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata dia kepada awak media, Senin (27/12). Sementara itu, untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan dan Mall diizinkan beroperasi.dengan ketentuan waktu yang sudah ditetapkan. “Untuk bioskop buka dengan jam operasional pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 50 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan protokol kesehatan yang lebih ketat,” ucap Eva Dwiana Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa tempat wisata diperkenankan buka dengan syarat yang sama ,tempat hiburan malam, karaoke, SPA, panti pijat, lapo tuak, pusat kebugaran sementara ditutup. Eva Dwiana menambahkan, untuk cafe dan resto buka dengan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% dan tidak diperkenankan adanya Live Music, lalu menggunakan syarat ketentuan yang sama. “Restoran, warung makan atau warteg dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat memakai masker, mencuci tangan, Hand Sanitizer dengan jam operasional dibatasi mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%, 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang atau Delivery atau Take Away,” paparnya Pada kesempatan yang sama, ia meminta hotel, Reddoorz, OYO, dan sejenisnya diperbolehkan menerima tamu serta menggunakan syarat ketentuan yang sama. Angkringan diperbolehkan buka dengan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB. “Hari Sabtu dan Minggu diperkenankan berdagang di UMKM Gatot Subrato mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB,” tandasnya.(*/mlo)Pemkot Bandarlampung Terbitkan Instruksi Walikota Tentang PPKM Level 2
Selasa 28-12-2021,01:04 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 27-03-2026,15:48 WIB
Bunga Bangkai Jangkung Mekar di Kebun Raya Liwa, Jadi Daya Tarik Wisatawan
Jumat 27-03-2026,12:29 WIB
Cara Cepat Klaim DANA Kaget Hari Ini: Tips Berburu Saldo Gratis Setelah Lebaran 2026
Jumat 27-03-2026,13:51 WIB
Gerak Cepat, Bupati Lampung Barat Tinjau Korban Kebakaran Rumah di Kebuntebu
Jumat 27-03-2026,13:54 WIB
Gabus Pucung: Hidangan Legendaris Betawi yang Kaya Rasa
Jumat 27-03-2026,20:55 WIB
Istri Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa 7 Jam, Kasus Masuk Fase Krusial
Terkini
Sabtu 28-03-2026,09:26 WIB
Panduan Lengkap KUR BRI 2026: Bunga 6% Tanpa Agunan & Simulasi Cicilan
Sabtu 28-03-2026,07:49 WIB
Freelancer Bisa Gagal Jika Mengabaikan Manajemen Kerja
Sabtu 28-03-2026,07:04 WIB
Freelance Bertahan di Tengah Perubahan Teknologi yang Kian Cepat
Jumat 27-03-2026,21:10 WIB
Perbankan Perketat Prudential Measures di Tengah Tekanan Geopolitik Global
Jumat 27-03-2026,21:05 WIB