Medialampung.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menerbitkan Surat Edaran (SE) No.800/520/III.20/2021 Peraturan Daerah Bandarlampung Tentang Kepariwisataan.
Edaran ditujukan kepada para pimpinan/pemilik perusahaan, seperti diskotik, pub, bar, karaoke dan atau sejenisnya berikut kepada pemilik, panti pijat/panti kebugaran, rumah billiard (arena bola sodok) Restoran/rumah makan/café/kantin yang berada di Bandarlampung. Dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan dan hari raya idul Fitri 1442 Hijriyah dengan ini diminta pemilik usaha menutup semua tempat usaha diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat/panti kebugaran, rumah billiard/arena bola sodok termasuk usaha yang berada di lingkungan hotel. Terkecuali dalam rangka melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan selama bulan suci Ramadhan dan malam hari raya Idul Fitri 1442 H (H-2 sampai H+3). Khusus kepada pimpinan/pemilik usaha rumah makan, restoran, cafe diminta tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka pada waktu siang hari untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa (ditutup memakai tirai). Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut diatas akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin/penutupan kegiatan usaha sebagaimana yang tercantum dalam pasal 68 dan/atau sanksi Pidana dalam pasal 69 Peraturan Daerah nomor 03 tahun 2017 tentang Kepariwisataan. (ion/mlo)Pemkot Bandarlampung Terbitkan Edaran Terkait Toleransi Selama Ramadhan
Jumat 09-04-2021,14:39 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 29-03-2026,22:18 WIB
Gubernur Mirza Ajak Warga Lampung Perantauan Perkuat Persatuan untuk Kemajuan Daera
Minggu 29-03-2026,20:56 WIB
Mudik Lebaran 2026, SPKLU PLN Catat 18 Ribu Transaksi Sehari
Minggu 29-03-2026,20:24 WIB
Konflik Gajah-Manusia Mereda, Wisata Way Kambas Berpeluang Dibuka
Senin 30-03-2026,07:04 WIB
Freelance dan Peluang Tanpa Batas, Model Kerja Baru di Era Digital
Minggu 29-03-2026,18:37 WIB
Animo Pendaftaran Polri 2026 di Polres Lampung Utara Tembus 268 Peserta
Terkini
Senin 30-03-2026,18:02 WIB
Pulau Maratua, Surga Bahari Tersembunyi dengan Pesona Laut yang Memikat
Senin 30-03-2026,18:00 WIB
Tebing Bukit Pecatu Bali, Sensasi Sport Tourism Ekstrem dengan Panorama Samudra
Senin 30-03-2026,17:58 WIB
KUR BRI 2026 Jadi Angin Segar bagi UMKM, Cicilan Ringan Mulai Rp800 Ribuan
Senin 30-03-2026,17:49 WIB
Efek Samping dan Risiko Operasi Ambeien yang Perlu Diketahui
Senin 30-03-2026,17:44 WIB