Medialampung.co.id - Pemkot Bandarlampung melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian ke luar daerah dan/atau keluar negeri selama masa pandemi Covid-19 seiring terbitnya Surat Edaran No.800/91/1.09/2022.
Walikota Bandarlampung Eva Dwiana, mengatakan bahwa ASN yang berada di lingkungan Kota Bandarlampung tidak diperbolehkan keluar kota karena mengingat bahwa Omicron sudah ada. “Jadi untuk ASN, apabila tidak penting-penting sekali tidak boleh keluar kota apalagi sekarang omicron sedang menanjak di luar daerah sehingga kita takut di Bandarlampung juga mengalami kenaikan,” ujar Eva Dwiana. Lanjutnya, Pemerintah Kota bersama jajaran Forkopimda melakukan antisipasi bersama agar Omicron tidak masuk ke Bandarlampung. “Kita juga sedang gencar nih melakukan vaksin yang ketiga, kami harap Pusat dan Provinsi berikan tambahan vaksinasi kepada kita. Karena vaksin ini merupakan Ikhtiar terakhir bagi kita,” ucap Eva. Lanjutnya, Bunda Eva menambahkan bahwa, untuk beberapa orang yang terpapar dikarenakan mereka ada kunjungan ke luar daerah. Maka dari itu pihaknya akan bekerjasama agar level berubah menjadi Zona aman. “Maka dari itu, Pemerintah Kota Bandarlampung menekankan untuk seluruh ASN tidak boleh keluar daerah kecuali ada kepentingan khusus yang mendesak maka kami perbolehkan. Namun, dengan persyaratan izin dari OPD nya masing,” terang dia Diketahui bahwa apabila ada yang melanggar akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ASN. Yang dimana paling rendah yakni sanksi teguran lisan, tertulis dan untuk sanksi yang paling tinggi yakni perubahan kenaikan pangkat hingga pemberhentian tidak hormat," tandasnya.(*/mlo)Pemkot Bandarlampung Larang ASN ke Luar Daerah
Rabu 19-01-2022,22:29 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :