Medialampung.co.id, SUMBERJAYA - Jajaran Polsek Sumberjaya Hba, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) berhasil meringkus residivis lintas provinsi yang diketahui telah berulang kali melakukan pelanggaran hukum kasus penggelapan dan begal.
Adalah Gernando bin Sukrin (34) warga asal Buay Pemaca, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), harus mempertangung jawabkan perbuatannya secara hukum, setelah berhasil diciduk aparat Polsek Sumberjaya di Muaradua, Sumatera Selatan (Sumsel) Senin (13/5). Kapolsek Sumberjaya Kompol Arjon Syafrie R, S.H., mendampingi Kapolres Lambar AKBP Doni Wahyudi, S.I.K., mengatakan penangkapan pelaku pengembangan laporan dari pihak korban atas nama Septi Anggraini binti Bahrudin, (29), warga Kelurahan Tugusari, Kecamatan Sumberjaya, Dasar laporan polisi : Lp/335/VII/2018 /PoldaLPG/ResLB/Seksumberjaya, tanggal 28 Juli 2018. Dimana modus operandi (MO) yang dilakukan pelaku meminjam sepeda motor honda beat warna PINK nopol BE 7813 MI nosin: JF22E -1074813, noka: MH1JF221X9KO75210 milik korban dan kemudian menjualnya di daerah Provinsi Sumatra Selatan. "Modus yang digunakan Fernando agar korban tidak menaruh curiga dengan menjadi kekasih (pacar) korban," ungkapnya. Terus Arjon, setelah dilakukan pemeriksaan pengembangan ternyata tindakan penggelapan sudah sering dilakukan, seperti Satu Kasus di Kabupaten Lambar, yang saat ini diporses, kemudian di Kecamatan Gunung Labuhan, Rebangtangkas, dan Banjit Kabupaten Waykanan. Modus yang dilakukan ngojek, ketika ditengah jalan pemilik kenderaan dijatuhkan dengan cara disikut, hingga melakukan pembegalan. "Jika menilik dari perbuatan tersangka, dia dijerat Dua Pasal kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana di maksut dalam pasal 372 KUHPidana. Ancaman Empat Tahun penjara, dan pelanggaran Pasal 365 untuk kasus pembegalan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kecamatan Gunung labuhan," terangnya. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di ruang unit reskrim Polsek Sumberjaya guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan barang bukti yang telah disita satu buah STNK berikut BPKB honda beat BE 7813 MI, atas nama Eda Diana. "Setelah proses hukum dipolsek ini selesai pelaku masih harus menghadapi proses serupa di polsek dimana dia sudah melakukan tindak kejahatan, artinya bisa saja hukumannya jauh lebih berat dari kasus yang saat ini ditangani," ujarnya. Sementara saat dikonfirmasi Fernando mengakui perbuatanya dan dia menyesali. "Saya menyesal dan siap memertangung jawabkan perbuatan saya secara hukum," ucapnya. (rin/mlo)Sebelas Bulan Buron, Residivis Lintas Provinsi Berhasil Dibekuk
Kamis 16-05-2019,14:38 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :