Medialampung.co.id - Untuk membantu para pedagang yang ikut terkena dampak pandemi Corona, pemkab Pringsewu meluncurkan stimulus pengurangan retribusi pelayanan pasar. Besaran pengurangan retribusi mencapai 50 % dari yang berlaku biasanya. Dalam surat edaran yang ditandatangani bupati Pringsewu H. Sujadi bernomor 510/230/D.13/IV/2020 tersebut memuat tiga hal. Diantaranya pemberian stimulus pembayaran retribusi pasar grosir dan pertokoan, sewa ruko/toko bertingkat/toko/kios, retribusi pelayanan pasar (salar), dan retribusi pelayanan kebersihan/persampahan pasar sebesar 50 %. "Stimulus pengurangan retribusi pelayanan pasar sebesar 50 %," jelas Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan UMKM Pringsewu Drs. Maskur MM. Pada surat edaran itu juga berisi batas waktu pemberian stimulus selama Empat bulan namun dapat dihentikan atau diperpanjang. "Pemberian stimulus berlaku untuk 4 bulan kedepan April sampai Juli," ungkap Maskur. Selain itu juga untuk pembayaran retribusi yang jatuh tempo tidak dikenakan sanksi administratif (denda) sebesar 2 % per bulan. Hal ini pun berlaku hingga bulan Juli mendatang, namun juga dapat dihentikan atau diperpanjang hingga situasi aman yang ditentukan oleh pejabat berwenang. (sag/mlo)
Pemkab Pringsewu Luncurkan Stimulus Pengurangan Retribusi Pasar
Rabu 22-04-2020,13:14 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 12-04-2026,19:32 WIB
Warga Mulang Maya Keluhkan Pungutan Rp30 Ribu Saat Terima Bantuan Beras
Minggu 12-04-2026,17:27 WIB
Begal Payudara di Kedaton, Pengemudi Ojol Terancam 9 Tahun Penjara
Minggu 12-04-2026,19:10 WIB
Gubernur Mirza Paparkan Prioritas Jalan hingga Isu Kesehatan di Lampung Didepan Komunitas Motor dan Ojol
Minggu 12-04-2026,20:08 WIB
Gubernur Mirza Apresiasi Dedikasi Birokrat Purnabakti, Dorong Peran Berkelanjutan Bangun Lampung
Minggu 12-04-2026,15:08 WIB
Dituding Pelit, Fuji Buktikan Transfer Rp1 Miliar ke Orangtua
Terkini
Senin 13-04-2026,12:35 WIB
Kejurnas Karate Shokaido 2026 Berakhir, Lampung Juara Umum
Senin 13-04-2026,12:23 WIB
Waspada Pinjaman Online Ilegal 2026: Kenali Risiko dan Cara Menghindarinya
Senin 13-04-2026,12:18 WIB
Kemarau Mengancam, 3.659 Hektare Sawah di Pesbar Masih Bergantung Hujan
Senin 13-04-2026,12:17 WIB
Pemkab Pesisir Barat Dorong Budidaya Ikan Air Tawar, Target Produksi 260 Ton
Senin 13-04-2026,12:16 WIB