Medialampung.co.id - Satu orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Pekon Bandaragung Kecamatan Bandarnegeri Suoh Kabupaten Lambar, Watmiyatun, kembali bekerja keluar negeri dengan tujuan negara Singapura.
“Berdasarkan informasi dari Dinas Kesehatan, warga tersebut sudah mengurus surat keterangan (Suket) bebas Covid-19 untuk keperluan kembali ke tempat kerjanya di negara Singapura,” kata Kasi Penempatan Tenaga Kerja Lindawati, S.I.P mendampingi Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Ir. Sugeng Raharjo, M.T, Selasa (7/7). Kata dia, PMI tersebut sudah kontrak dengan majikan atau perusahaan di luar negeri , dan dipulangkan sementara ke Indonesia karena pandemi Covid-19, sekarang negara penempatannya sudah tidak Lockdown sehingga yang bersangkutan berangkat kembali bekerja keluar negeri. “Kalau untuk PMI yang sudah pernah bekerja di luar negeri, kita tidak mengeluarkan rekomendasi lagi. Kita mengeluarkan surat rekomendasi bagi warga yang baru mau bekerja keluar negeri namun saat ini sedang ada wabah Covid-19 sehingga untuk sementara ini kita tidak mengeluarkan surat rekomendasi bagi warga yang ingin bekerja keluar negeri,” kata dia. Kata dia, hal itu merujuk pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No.151/2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Serta sesuai surat edaran (SE) Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia No.04/2020 tentang penghentian sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, bahwa Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menghentikan seluruh proses penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terhitung mulai tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan adanya kebijakan baru dari Kementerian Ketenagakerjaan. “Jadi kami belum mengeluarkan surat rekomendasi bagi warga yang ingin bekerja keluar negeri sampai adanya kebijakan baru dari Kementerian Ketenagakerjaan,” katanya. Masih kata Linda, beberapa waktu lalu ada satu orang warga Kecamatan Balikbukit yang berminat bekerja keluar negeri namun pihaknya telah memberikan pengarahan. “Sudah ada satu orang yang datang namun kita berikan pengarahan karena untuk sementara ini kami belum mengeluarkan surat rekomendasi bagi yang ingin bekerja keluar negeri,” ucap Linda. Sekadar diketahui, jumlah TKI asal Kabupaten Lambar yang bekerja keluar negeri sesuai rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja dari tahun 2017-2020 sebanyak 125 orang yang tersebar di negara Taiwan, Hongkong, Singapura dan Malaysia. Sementara tenaga kerja yang pulang dari luar negeri dari Januari hingga Juni tahun 2020 sebanyak 16 orang. (lus/mlo)Satu PMI Lambar Bertolak ke Luar Negeri
Selasa 07-07-2020,19:32 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 29-09-2026,11:22 WIB
93 Persen Jalan Provinsi di Lampung Utara Mantap, 7 Persen Masih Jadi Fokus Perbaikan
Selasa 29-09-2026,18:01 WIB
Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Pejabat Lapas Gunung Sugih Masuk Tahap Penyidikan
Selasa 29-09-2026,15:29 WIB
DPRD Bandar Lampung Bahas Regulasi Perlindungan Guru dan Peserta Didik
Selasa 29-09-2026,17:30 WIB
Puluhan Sektor Industri Masuk Disway Awards 2026, Ini Daftar Lengkap Penerimanya
Selasa 29-09-2026,15:02 WIB
DPRD Bandar Lampung Soroti Tiang Provider yang Belum Berkontribusi ke PAD
Terkini
Selasa 29-09-2026,18:01 WIB
Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Pejabat Lapas Gunung Sugih Masuk Tahap Penyidikan
Selasa 29-09-2026,17:50 WIB
YBM PLN Hadirkan Griya Singgah bagi Pasien yang Berobat di Bandar Lampung
Selasa 29-09-2026,17:42 WIB
RSUD Abdul Moeloek Perkuat Layanan Stroke dengan Teknologi DSA
Selasa 29-09-2026,17:30 WIB
Puluhan Sektor Industri Masuk Disway Awards 2026, Ini Daftar Lengkap Penerimanya
Selasa 29-09-2026,17:14 WIB