Medialampung.co.id – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat mendaftarkan Damar Mata Kucing (Shorea javanica) sebagai indikasi geografis ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) sebagai komoditi unggulan kabupaten setempat.
Kabag Hukum Pesbar, Edwin Kastolani Burtha, S.H, M.P., mengatakan proses pendaftaran Damar Mata Kucing sebagai indikasi geografis kini sudah selesai, tinggal menunggu SK dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). "Semua proses administrasi telah selesai kita ajukan dari awal hingga terakhir kemarin, kita sudah membayar biaya pendaftaran ke KPPN, sebelumnya juga Kemenkumham juga telah datang memastikan kelengkapan administrasi, kita hanya tinggal menunggu SK penetapan lagi," kata dia. Dijelaskannya, tujuan utama Pemkab Pesbar mendaftarkan Damar Mata Kucing sebagai indikasi geografis agar komoditi unggulan wilayah setempat terdaftar sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kabupaten Pesbar. "Selain itu, sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Pesbar untuk melindungi Damar Mata Kucing sebagai wujud pelestarian kawasan hutan, sehingga tidak mengalami kepunahan," jelasnya. Ditambahkannya, Pendaftaran Indikasi Geografis Damar Mata Kucing itu dapat digunakan untuk melindungi berbagai produk dalam bentuk alam, makanan, kerajinan, dan berbagai produk yang dihasilkan dari pengetahuan asli yang mengandung kekhasan dari suatu wilayah. "Sehingga kita berupaya agar Damar Mata Kucing ini menjadi salah satu produk khas dari Kabupaten Pesbar, karena itu perlu perhatian khusus dari Pemkab menyangkut indikasi Geografis tersebut agar tidak dipergunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan persaingan yang tidak sehat," terangnya.. Terpisah, Kadistan Pesbar Unzir, S.P., melalui Kabid Perkebunan Yunirizal Efendi, S.P., mengaku sebaran Damar Mata Kucing hampir terdapat di semua wilayah di Kabupaten Pesisir Barat. "Repong Damar Mata Kucing tersebar di hampir seluruh wilayah Pesisir Barat, seperti di Kecamatan Lemong, Pesisir Utara, Karya Penggawa, Pesisir Tengah, Pesisir Selatan, Ngambur, Ngaras dan Bangkunat serta kecamatan lainnya yang terdapat hutan damar," ungkapnya. Pihaknya berharap, dengan didaftarkannya Damar Mata Kucing sebagai komoditas asli Pesbar itu, bisa lebih mensejahterakan para petani damar, agar nilai jualnya bukan hanya keluar daerah tetapi kedepan bisa hingga ke luar negeri. "Karena Damar Mata Kucing ini merupakan jenis damar terbaik di indonesia bahkan dunia, sehingga kita berharap para petani kita bisa lebih sejahtera dengan terdaftarnya Damar Mata Kucing sebagai Komoditas asli dari Kabupaten Pesisir Barat," pungkasnya.(ygi/d1n/mlo)Pemkab Pesbar Daftarkan Damar Mata Kucing ke Dirjen HAKI
Selasa 07-12-2021,19:37 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :