Satpol-PP Lambar Amankan Dua Manusia Silver

Selasa 19-10-2021,13:12 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lampung Barat mengamankan dua manusia silver saat sedang mengamen di sekitaran Tugu Ara Pasar Liwa, Selasa (19/10). 

Kedua manusia silver tersebut yakni Sartono (42) warga Kelurahan Pajarbulan Kecamatan Waytenong dan Randi (26) warga Kecamatan Bukitkemuning, Lampung Utara. 

Kasatpol-PP Lambar Haiza Rinsa, SH., mengatakan, pada saat diamankan oleh penyidik kedua orang ini tidak melakukan perlawanan, kemudian oleh PPNS di bawa ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja untuk diperiksa. 

"Berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa mengamen dengan menjadi manusia silver ini baru pertama kali dilakukan dan menurut pengakuan Randi dia di ajak oleh Sartono mengamen ke Liwa padahal ia sendiri memiliki pekerjaan sebagai tukang tambal panci di pasar Bukit Kemuning," ungkap Haiza Rinsa didampingi Ali Yasir, salah seorang penyidik PPNS Satpol-PP Lambar. 

Dikatakannya, keberadaan pengamen dan manusia silver ini meresahkan masyarakat serta melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat No.15/2013 tentang ketertiban umum dan dapat dipidana kurungan 3 bulan penjara atau denda sampai dengan 25 juta rupiah. 

"Tetapi karena kedua orang ini berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dengan membuat surat pernyataan maka untuk saat ini hanya kita beri peringatan saja," ujarnya. (nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait