Medialampung.co.id - Sebanyak 628 botol minuman keras (miras) dan 630 liter minum tradisional jenis tuak hasil razia bulan April sampai Juli 2020 dimusnahkan Satpol-PP Pringsewu, Selasa (27/10).
Pemusnahan Minuman Beralkohol golongan A, B dan C serta minuman tradisional itu dilakukan di halaman Satpol-PP Kabupaten Pringsewu. "Pemusnahan hasil razia yang dilakukan Satpol-PP Pringsewu sejak bulan April sampai bulan Juli 2020. Pemusnahan barang bukti berjumlah 628 botol terdiri dari minuman beralkohol golongan A, B, C dan minuman tradisional jenis tuak 630 liter," terang Kepala Satpol-PP Kabupaten Pringsewu, Ibnu Hardijanto. Pemusnahan Barang Bukti Minuman Beralkohol, dihadiri Ketua DPRD Pringsewu, Suherman, Staf Ahli Bupati Bagian politik dan hukum Pemkab Pringsewu, Relawan, para kepala OPD dan jajaran forkopimda. Adapun yang menjadi dasar pemusnahan Barang Bukti Minuman Beralkohol di Lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten Pringsewu tahun 2020 sesuai dasar Peraturan Daerah No.04/2013 tentang Pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dan Petikan putusan Pengadilan Negeri Kota Agung No.5/Pid.C/2020/PN Kotaagung tentang Penetapan Barang bukti untuk dimusnahkan. "Pemusnahan Barang Bukti Minuman Beralkohol maksudnya untuk meminimalisir peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Pringsewu," ungkapnya. Dengan pemusnahan tersebut, lanjut Ibnu, bertujuan untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak memiliki izin resmi peruntukannya. Serta berupaya melindungi masyarakat dari barang barang yang dilarang dibatasi dan diawasi. Adapun yang menjadi sasaran yakni pelaku usaha yang tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol dalam hal Pelanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, melalui Proses Non Yustisi dan Yustisi.(sag/rnn/mlo)Satpol PP Pringsewu Musnahkan Miras Hasil Razia
Selasa 27-10-2020,12:29 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,09:20 WIB
Tabel Angsuran KUR BRI 2026: Simulasi Cicilan Pinjaman Rp 50 Juta hingga Rp 500 Juta untuk Modal UMKM
Kamis 12-03-2026,07:53 WIB
Freelance Lifestyle: Bekerja dari Mana Saja Tanpa Terikat Kantor
Kamis 12-03-2026,17:01 WIB
Berburu Saldo Gratis Rp339 Ribu via DANA Kaget: Panduan Klaim & Tips Aman
Kamis 12-03-2026,12:13 WIB
Siap Hadapi Arus Mudik Lebaran, Tol Bakter Beri Diskon Tarif Hingga 30 Persen
Kamis 12-03-2026,13:31 WIB
4 Sabun Cuci Muka Terbaik untuk Mengatasi Kulit Kusam dan Flek Hitam Membandel
Terkini
Jumat 13-03-2026,07:06 WIB
Freelance Tanpa Modal Besar, Peluang Cuan dari Internet
Kamis 12-03-2026,20:49 WIB
Larangan Mudik Pakai Mobil Dinas, ASN Melanggar Kena Sanksi
Kamis 12-03-2026,20:20 WIB
Pemprov Lampung Susun Action Plan Langkah Penyelesaian Temuan BPK
Kamis 12-03-2026,20:19 WIB
Safari Ramadan di Kebuntebu, Parosil Mabsus Ajak Warga Perkuat Iman dan Kepedulian Sosial
Kamis 12-03-2026,20:13 WIB