DPRD Bandar Lampung Dorong Permukiman Layak dan Sehat Lewat RP3KP 2026

DPRD Bandar Lampung Dorong Permukiman Layak dan Sehat Lewat RP3KP 2026

Pansus DPRD Bandar Lampung menyempurnakan Raperda RP3KP, termasuk perubahan jumlah bab dan pasal.--

MEDIALAMPUNG.CO.ID — DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2026, Rabu, 16 September 2026.

Dalam rapat tersebut, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menjelaskan bahwa penyusunan Raperda RP3KP merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Menurut Eva, regulasi tersebut diperlukan sebagai landasan bagi pemerintah daerah dalam menata, mengendalikan, serta mengembangkan sektor perumahan dan kawasan permukiman agar selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Melalui Raperda ini, diharapkan dalam 20 tahun ke depan terjadi perubahan yang progresif pada sektor perumahan dan permukiman di Kota Bandar Lampung," kata Eva dalam rapat paripurna.

BACA JUGA:Eva Dwiana Bocorkan Proyek Besar Bandar Lampung 2027, Tapi Masih Dirahasiakan

Eva menyebut Pemkot Bandar Lampung juga menargetkan luas kawasan kumuh dapat terus dikurangi.

Sementara itu, pengembangan perumahan diharapkan tetap mengacu pada perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan.

Ia turut menyoroti program bantuan pembangunan rumah tidak layak huni yang diterima Pemkot Bandar Lampung dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2023.

Bantuan tersebut, kata Eva, diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

BACA JUGA:Bakti PDKB PLN UP3 Metro, 70 Titik Jaringan Diperbaiki Tanpa Pemadaman

"Dokumen perencanaan RP3KP ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan permukiman yang layak dan sehat bagi masyarakat, khususnya MBR," ujarnya.

Sementara itu, laporan Pansus DPRD Kota Bandar Lampung disampaikan oleh Yuhadi. Ia menjelaskan bahwa pembahasan Raperda RP3KP telah dilakukan secara intensif dan komprehensif.

Proses pembahasan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandar Lampung serta berbagai pemangku kepentingan yang berkaitan dengan sektor perumahan dan kawasan permukiman.

Dalam proses tersebut, Pansus melakukan penyempurnaan terhadap sejumlah bagian rancangan regulasi, termasuk substansi, konsideran, hingga aspek redaksional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: