Medialampung.co.id - Para pemilik ataupun pengelola rumah kos harus tetap memperhatikan nilai-nilai sosial dan religius yang berlaku di lingkungannya. Yakni mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No.2/2019 tentang penyelenggaraan rumah kos di Kabupaten Pringsewu
"Semua itu demi mewujudkan ketertiban, ketentraman, dan perlindungan masyarakat, baik di lingkungan sekitar maupun masyarakat luas," jelas Asisten Kesejahteraan Rakyat Setdakab Pringsewu, Malian Ayub, ST., MT., saat sosialisasi Penegakan Perda No.2/2019 tentang Penyelenggaraan Rumah Kos yang digelar Satpol PP Pringsewu di Aula STMIK Pringsewu, Selasa (30/3). Sosialisasi tersebut diikuti 50 orang yang terdiri dari tokoh masyarakat dan para pengelola rumah kos di Kabupaten Pringsewu dengan menghadirkan narasumber pemateri dari Anggota DPRD Pringsewu, Sagang Nainggolan dan Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah, Maulidin Ansyori, S.Ag., MH. Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini menurut Malian adalah untuk memberikan kepastian Hukum dan edukasi kepada Pemilik dan penyelenggaraan Rumah Kos. Semakin meningkatnya pembangunan di kabupaten Pringsewu, seperti pembangunan di sektor pendidikan, kesehatan, perdagangan dan industri maka diperlukan dukungan fasilitas serta sarana dan prasarana. Salah satunya adalah tempat tinggal yang bersifat sementara salah satunya yaitu berupa tempat/rumah kos. Ditambahkan oleh Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah, Maulidin Ansyori, S.Ag., MH., mewakili Kepala Satpol PP Ibnu Hardjianto, kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada aparatur desa maupun masyarakat dan berbagai pihak yang terkait lainnya mengenai pelaksanaan Perda No.2/2019 tentang Penyelenggaraan Rumah Kos di Kabupaten Pringsewu.(rnn/mlo)Satpol PP Pringsewu Gelar Sosialisasi Penegakan Perda Rumah Kos
Selasa 30-03-2021,18:58 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,17:01 WIB
Viral Aksi Pelaku Curanmor Lepas Tembakan di Kotabumi, Polisi Lakukan Pengejaran
Jumat 13-03-2026,17:26 WIB
Cetak Generasi Unggul, Parosil Gulirkan Beasiswa Kedokteran hingga Bahasa Lampung
Jumat 13-03-2026,16:44 WIB
Angkutan Lebaran di Lampung Siap, Tarif Bus Non Ekonomi Boleh Naik 20 Persen
Jumat 13-03-2026,17:20 WIB
Teknik Pernapasan Buteyko, Metode Latihan Napas untuk Kesehatan Paru-paru
Sabtu 14-03-2026,09:17 WIB
Tabel Angsuran KUR BRI 2026 Lengkap Rp10 Juta–Rp100 Juta, Bunga 6% Tanpa Agunan
Terkini
Sabtu 14-03-2026,15:35 WIB
Polresta Bandar Lampung Imbau Pemudik Manfaatkan Pospam dan Posyan Lebaran 2026
Sabtu 14-03-2026,15:22 WIB
Polresta Bandar Lampung Dirikan 9 Pos Pengamanan Mudik Lebaran 2026
Sabtu 14-03-2026,15:18 WIB
Prabowo Siapkan Rp839 Miliar untuk Pagar dan Restorasi Ekosistem Way Kambas
Sabtu 14-03-2026,12:38 WIB
Pinjaman Rp100 Juta di KUR BRI 2026: Simak Besaran Cicilan, Bunga, dan Keuntungan Program bagi UMKM
Sabtu 14-03-2026,12:34 WIB