Pemkab Lambar Terbitkan Perbup, Bagi yang Melanggar Dikenakan Sanksi

Kamis 01-10-2020,20:04 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Pemkab Lambar akhirnya menerbitkan peraturan bupati (Perbup) No.46/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019.

Perbup tersebut ditandatangani oleh Bupati Lambar Hi. Parosil Mabsus tertanggal 17 September  tahun 2020.

"Perbup yang mengatur tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 sudah terbit dan kita (BPBD) bersama perangkat daerah terkait akan segera mensosialisasikan Perbup tersebut kepada masyarakat," ujar Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang juga menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Maidar, S.H, M.Si  di Ruang Kerjanya, Kamis (1/10)

Maidar menjelaskan, di dalam Perbup tersebut terdapat beberapa ruang lingkup peraturan meliputi pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi, partisipasi masyarakat dan pendanaan.

"Dalam pelaksanaannya, sasaran penegakan Perbup yaitu pertama untuk perorangan, kedua untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab, ketiga tempat fasilitas umum seperti perkantoran, tempat ibadah, terminal, pasar, sekolah, usaha dan industri, tempat pariwisata, dan tempat fasilitas umum lainnya, dan terakhir untuk masyarakat," tegas Maidar. 

Lanjut dia, dari keempat sasaran tersebut, tentu pelaksanaan disiplin protokol kesehatan seperti menggunakan masker, membasuh tangan, menjaga interaksi dan meningkatkan daya tahan tubuh bagi perorangan harus dijalankan.

"Untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab  tempat  dan  fasilitas umum di daerah wajib melakukan dan mematuhi protokol kesehatan bagi masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lingkungannya," kata dia

Lebih jauh Maidar mengungkapkan,  dalam pelaksanaannya ditetapkan beberapa sanksi berbeda tergantung sasaran penegakan Perbup.

Seperti halnya untuk perorangan, sanksi yang diberikan jika tidak melanggar Perbup yaitu teguran lisan atau tertulis, push up, menyanyikan lagu nasional, membersihkan fasilitas umum, mengucapkan janji untuk tidak melanggar dan denda administratif.

Selanjutnya,  sanksi untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab dan fasilitas umum yaitu teguran lisan atau tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha, serta pencabutan izin usaha.

"Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 5 dan huruf b angka 2 dengan ketentuan yaitu terhadap perorangan paling tinggi Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terhadap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum paling tinggi Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah)," ungkap dia

Menurut Maidar, Perbup yang disiapkan Pemkab Lambar merupakan aturan yang disiapkan Pemkab Lambar untuk mengantisipasi ketidakdisiplinan masyarakat Lambar dalam melaksanakan protokol kesehatan.

"Mari kita bersama-sama mendukung dan mentaati Perbup No.46/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, hal ini demi kesehatan dan keselamatan kita bersama," tandasnya. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait