Medialampung.co.id – Pemkab Lampung Barat melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mulai memberikan pelayanan Rapid Test kepada masyarakat yang ingin mendapatkan surat keterangan (Suket) bagi masyarakat pelaku perjalanan dari Lambar. Pelayanan tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Dinkes Provinsi Lampung No. 443/1074/02.4/VI/2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang pemberitahuan Rapid Test di Dinkes kabupaten/kota se Lampung.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lambar Akmal Abdul Nasir, SH., melalui surat No. 443/338/III.02/2020 tentang pelaksanaan rapid test pelaku perjalanan yang ditujukan kepada seluruh camat di kabupaten setempat mengungkapkan, tata tertib pelaksanaan Rapid Test dilaksanakan hari Senin hingga Kamis (jam kerja) pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB, verifikasi berkas pukul 09.00-10.00 WIB dan pelaksanaan pukul 09.30-1.30 WIB bertempat di Aula Dinkes Lambar. ”Ada ketentuan, dimana setiap hari hanya melayani lima orang dan selama RDT masih ada, hanya melayani penduduk Lambar dengan menunjukkan KTP elektronik, kemudian surat keterangan yang diberikan hanya berlaku tiga hari sejak ditandatangani,” ungkap Akmal. Selanjutnya, untuk kriteria dan persyaratan rapid test sesuai surat edaran No.4/2020 gugus tugas nasional percepatan penanganan Covid-19, dijelaskan perjalanan orang yag bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting. ”Bagi yang ingin mendapatkan Suket tersebut, maka persyaratan yang harus dipenuhi yakni foto copy surat tugas dari atasan minimal setingkat eselon II bagi ASN, TNI dan Polri, fotocopy surat tugas direksi kepala kantor, BUMN, BUMD, organisasi on pemerintah dan lembaga usaha, foto copy surat pernyataan ditandatangani diatas materai dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat non pemerintah atau swasta. Dan foto copy KTP Lambar atau tanda pengenal lain yang sah,” jelasnya. Kemudian, untuk perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia. Persyaratannya fotocopy KTP Lambar, foto copy surat rujukan pasien atau surat keterangan kematian dari asal almarhum atau almarhumah. ”Selanjutnya repariasi pekerja migran Indonesia (PMI) warga Negara Indonesia, pelajar atau mahasiswa asal lambar yang akan pergi ke lokasi kuliah, serta pemulangan orang dengan alasan khusus ke daerah asal sesuai dengan ketentuan, persyaratannya selain persyaratan diatas maka tambahannya fotocopy surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) untuk PMI,” imbuhnya. (nop/mlo)Pemkab Lambar Siap Layani Pembuatan Suket Bebas Covid-19
Selasa 09-06-2020,15:41 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :