Medialampung.co.id - Bupati Lampung Barat (Lambar) Hi. Parosil Mabsus membuka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam rangka pemberdayaan hak atas tanah masyarakat bagi pelaku usaha mikro dan kecil petani dan pembudidaya ikan pemerintah di GSG Ratu Piekulun RSUD Alimudin Umar, Rabu (20/11).
Dalam kesempatan itu, Pakcik---sapaan Parosil Mabsus---mengatakan, perkembangan pesat yang terjadi dalam pembangunan di Lambar khususnya bagi pelaku usaha, petani dan pembudidaya ikan, tidak bisa dilepaskan begitu saja dengan hubungannya akan kepastian pensertifikatan tanah "Karena tanah jelas menjadi aspek utama dan penting dalam pembangunan, dimana seluruh kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat memerlukan tanah untuk melakukan kegiatan tersebut," ungkap Parosil. Kemudian, setiap ada pengurangan, perubahan, atau penambahan maka harus dilakukan pendaftaran ulang, yang akan membuat sertifikat tersebut mengalami perubahan, misalnya perubahan luas tanah, pemecahan atas hak ataupun perubahan kepemilikan. "Pendaftaran tanah merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya," kata dia. Terusnya, pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia termasuk kita di Kabupaten Lampung Barat, yang bersifat recht kadaster artinya yang bertujuan menjamin kepastian hukum. "Dengan di selenggarakannya pendaftaran tanah, maka pihak-pihak yang bersangkutan dengan mudah dapat mengetahui status hukum daripada tanah tertentu misalnya letak, luas dan batas-batasnya, siapa yang punya dan beban-beban apa yang melekat di atas tanah tersebut," pungkasnya. (nop/mlo)Pemkab Lambar Programkan PTSL untuk Petani, Pelaku Usaha dan Pembudidaya Ikan
Rabu 20-11-2019,13:07 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :