Pemkab Lambar Lakukan Revisi RTRW Tahun 2012

Selasa 22-03-2022,14:35 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Barat No.1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Barat 2010–2030 sedang dalam proses revisi.

Kabid Penataan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Lambar Endiawan, ST., mengungkapkan, saat ini proses Revisi RTRW Lambar sedang menunggu untuk Rapat Pokja di Provinsi.

"Setelah rapat pokja akan dilanjutkan klinik di provinsi sebelum akhirnya Rapat Pleno untuk mendapatkan Rekomendasi dari Gubernur untuk ditindaklanjuti dalam proses pengajuan Persetujuan Substansi di Kementerian ATR/BPN," ungkap Endiawan mendampingi Kepala DPUPR Lambar Ir. Hi. Ansari, Selasa (22/3). 

Dijelaskan, Revisi RTRW Lambar No.1/2012 itu dilakukan karena beberapa hal, antara lain hasil PK dan Perubahan serta Penetapan Batas Administrasi Wilayah Perubahan Pedoman Penyusunan RTRW Provinsi, Kota, Kabupaten. 

"Hasil PK dan Perubahan serta Penetapan Batas Administrasi Wilayah meliputi pada tahun 2012 mengalami pemekaran menjadi DOB Pesisir Barat melalui UU No.22/2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat," ujarnya. 

Kemudian, Keputusan Bupati Lambar No.B/368/KPTS/II.02/2016 hasil PK didapatkan Simpangan Pemanfaatan Ruang 50% untuk itu perlu dilakukan Revisi dengan Pencabutan Perundang-undangan sesuai dengan kriteria Pencabutan Perda lama.

"Penyebab lainnya revisi juga berkaitan dengan kesepakatan batas Lambar dengan enam Kabupaten lainya yang tertuang pada Permendagri, Peta Rupa Bumi Indonesia Skala 1:50.000 Tahun 2017," bebernya. 

Kemudian perubahan pedoman penyusunan RTRW provinsi, Kota, Kabupaten yang menyesuaikan dengan peraturan terbaru yakni bidang penataan ruang sudah tidak menjadi kewenangan Kementerian PU sehingga pedoman perlu ditetapkan sebagai Permen ATR/BPN.

"Selanjutnya menyesuaikan terhadap UU No.12/2020 Tentang Cipta Kerja, Permen ATR No.14/2020 Tentang Database Spasial RTRW, PP No.21 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Permen ATR/BPN No.11/2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Rencana Detail Tata Ruang," pungkasnya. (nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait