Pemkab Lambar Gratiskan Pajak Hotel dan Rumah Makan Tiga Bulan Kedepan

Senin 30-03-2020,12:58 WIB
Editor : Rakhmat Setiawan

Medialampung.co.id - Melihat situasi wabah corona virus disease 2019 (Covid-19) yang semakin mengkhawatirkan, Bupati Lampung Barat kembali mengeluarkan kebijakan, salah satunya akan menggratiskan pajak bagi hotel dan rumah makan di kabupaten setempat selama tiga bulan kedepan.

Menurutnya, wabah Covid-19 kini berdampak pada usaha perhotelan dan rumah makan di kabupaten setempat. 

Karenanya pemerintah daerah mengeluarkan suatu kebijakan sebagai bentuk perhatian kepada pengusaha hotel maupun restoran di kabupaten setempat.

"Meskipun Lampung Barat bukan daerah perdagangan namun hotel dan rumah makan kita merasakan dampak dari Covid-19, karena itu pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan bahwa selama tiga bulan kedepan pajak digratiskan khusus untuk usaha hotel dan rumah makan," ungkapnya.

Dalam merealisasikan kebijakan tersebut, ia mengaku sudah memerintahkan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk menindaklanjuti.

"Saya sudah berbicara dengan pihak BPKD, untuk merealisasikan kebijakan tersebut," Pungkasnya. (nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait