Medialampung.co.id - Pemkab Lambar sedang menggodok dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yaitu Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Lambar No.08/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah serta Ranperda tentang pemerintahan pekon.
“Kita telah mengajukan Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Lambar No.08/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Ranperda tersebut sedang dibahas di tingkat Tim Legislasi Pemerintah Daerah,” ungkap Kabag Organisasi Setdakab Lambar Surahman, S.I,.P, M.M, Kamis (1/7). Kata dia, rencananya akan dilakukan perubahan nomenklatur yaitu Rumah Sakit Umum semula Badan Layanan Umum Daerah menjadi Unit Pelayanan Teknis (UPT) dibawah naungan Dinas Kesehatan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI No.72/2019 tentang perubahan atas PP No.18/2016 tentang perangkat daerah. Kemudian Kesatuan Bangsa dan Politik sebelumnya kantor akan berubah nomenklatur menjadi Badan, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.11/2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik “Saat ini kita sedang melakukan perbaikan dan melengkapi data untuk kembali dibahas di tingkat Tim Badan Legislasi Pemerintah Daerah,” kata dia. Dikonfirmasi secara terpisah, Kabag Hukum Setdakab Lambar Sarjak, S.H., mengatakan, rencananya/ini program pembentukan (Propam) Peraturan Daerah (Perda) ada 11 namun sejauh ini baru dua Ranperda yang telah dibahas di tingkat Tim Legislasi Pemerintah Daerah yaitu Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Lambar No.08/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang diajukan oleh bagian Organisasi Setdakab Lambar serta Ranperda tentang pemerintahan pekon yang diajukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP). “Jadi baru dua Ranperda yang sudah dibahas di tingkat Tim Legislasi Pemerintahan Daerah. Kemudian jika sudah dilakukan perbaikan maka akan disampaikan ke DPRD untuk dibahas bersama-sama. Untuk organisasi ada dua mandatory yang wajib yaitu kenaikan status Kesbangpol menjadi badan yang sebelumnya kantor serta perubahan rumah sakit dari semula BLUD menjadi UPT,” kata dia seraya menambahkan, sedangkan ranperda yang lain sedang pembahasan dan kajian menyeluruh secara intensif di tingkat Tim Legislasi Pemerintah Daerah. (lus/mlo)Pemkab Lambar Godok Dua Ranperda
Kamis 01-07-2021,18:22 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-09-2024,19:48 WIB
Pj Gubernur Samsudin Rombak 39 Pejabat di 14 OPD Pemprov Lampung, Berikut Daftar Namanya
Senin 23-09-2024,15:00 WIB
Mau Kredit Rumah Subsidi? Berikut Syarat Pengajuan dan Perhitungannya!
Senin 23-09-2024,13:15 WIB
Awas! Cuma Lewat Sinyal 2G HP, Rekening Bisa Terkuras Habis
Senin 23-09-2024,15:57 WIB
Bosan Diganggu Iklan? Ini Harga Baru YouTube Premium Mulai November 2024
Terkini
Selasa 24-09-2024,12:14 WIB
Temuan Terbaru: Pasar Wuhan dan Peran Hewan dalam Penyebaran Covid-19
Selasa 24-09-2024,11:55 WIB
Dampak Fenomena Badai Matahari: Dari Pemadaman Listrik Hingga Aurora Borealis
Selasa 24-09-2024,11:26 WIB
Huawei Hadirkan Teknologi Wearable dan Tablet Terbaru: Revolusi Fashion dan Kesehatan Digital
Selasa 24-09-2024,10:36 WIB
Berikut Daftar Nomor Urut Paslon Pilkada Serentak Provinsi Lampung 2024
Selasa 24-09-2024,09:55 WIB