Pemkab Lambar Godok Dua Ranperda 

Kamis 01-07-2021,18:22 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Pemkab Lambar sedang menggodok dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yaitu Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Lambar No.08/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah serta Ranperda tentang pemerintahan pekon.

“Kita telah mengajukan Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Lambar No.08/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Ranperda tersebut sedang dibahas di tingkat Tim Legislasi Pemerintah Daerah,” ungkap Kabag Organisasi Setdakab Lambar Surahman, S.I,.P, M.M, Kamis (1/7).

Kata dia, rencananya akan dilakukan perubahan nomenklatur yaitu Rumah Sakit  Umum semula Badan Layanan Umum Daerah menjadi Unit Pelayanan Teknis (UPT) dibawah naungan Dinas Kesehatan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI No.72/2019 tentang perubahan atas PP No.18/2016 tentang perangkat daerah. Kemudian Kesatuan Bangsa dan Politik sebelumnya kantor akan berubah nomenklatur menjadi Badan, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.11/2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik 

“Saat ini kita sedang melakukan perbaikan dan melengkapi data untuk  kembali dibahas  di tingkat Tim Badan Legislasi Pemerintah Daerah,” kata dia.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kabag Hukum Setdakab Lambar Sarjak, S.H., mengatakan,  rencananya/ini program pembentukan (Propam) Peraturan Daerah (Perda) ada 11 namun sejauh ini baru dua Ranperda yang telah dibahas di tingkat Tim Legislasi Pemerintah Daerah yaitu Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Lambar No.08/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang diajukan oleh bagian Organisasi Setdakab Lambar serta Ranperda  tentang pemerintahan pekon yang diajukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP). 

“Jadi baru dua Ranperda yang sudah dibahas di tingkat Tim Legislasi Pemerintahan Daerah. Kemudian jika sudah dilakukan perbaikan maka akan disampaikan ke DPRD  untuk dibahas bersama-sama. Untuk organisasi ada dua mandatory yang wajib yaitu kenaikan status Kesbangpol menjadi badan yang sebelumnya kantor serta perubahan rumah sakit dari semula BLUD menjadi UPT,” kata dia seraya menambahkan, sedangkan ranperda yang lain sedang pembahasan dan kajian menyeluruh secara intensif di tingkat Tim Legislasi Pemerintah Daerah. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait