Medialampung.co.id - Pemkab Lambar sedang menggodok dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yaitu Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Lambar No.08/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah serta Ranperda tentang pemerintahan pekon.
“Kita telah mengajukan Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Lambar No.08/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Ranperda tersebut sedang dibahas di tingkat Tim Legislasi Pemerintah Daerah,” ungkap Kabag Organisasi Setdakab Lambar Surahman, S.I,.P, M.M, Kamis (1/7). Kata dia, rencananya akan dilakukan perubahan nomenklatur yaitu Rumah Sakit Umum semula Badan Layanan Umum Daerah menjadi Unit Pelayanan Teknis (UPT) dibawah naungan Dinas Kesehatan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI No.72/2019 tentang perubahan atas PP No.18/2016 tentang perangkat daerah. Kemudian Kesatuan Bangsa dan Politik sebelumnya kantor akan berubah nomenklatur menjadi Badan, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.11/2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik “Saat ini kita sedang melakukan perbaikan dan melengkapi data untuk kembali dibahas di tingkat Tim Badan Legislasi Pemerintah Daerah,” kata dia. Dikonfirmasi secara terpisah, Kabag Hukum Setdakab Lambar Sarjak, S.H., mengatakan, rencananya/ini program pembentukan (Propam) Peraturan Daerah (Perda) ada 11 namun sejauh ini baru dua Ranperda yang telah dibahas di tingkat Tim Legislasi Pemerintah Daerah yaitu Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Lambar No.08/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang diajukan oleh bagian Organisasi Setdakab Lambar serta Ranperda tentang pemerintahan pekon yang diajukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP). “Jadi baru dua Ranperda yang sudah dibahas di tingkat Tim Legislasi Pemerintahan Daerah. Kemudian jika sudah dilakukan perbaikan maka akan disampaikan ke DPRD untuk dibahas bersama-sama. Untuk organisasi ada dua mandatory yang wajib yaitu kenaikan status Kesbangpol menjadi badan yang sebelumnya kantor serta perubahan rumah sakit dari semula BLUD menjadi UPT,” kata dia seraya menambahkan, sedangkan ranperda yang lain sedang pembahasan dan kajian menyeluruh secara intensif di tingkat Tim Legislasi Pemerintah Daerah. (lus/mlo)Pemkab Lambar Godok Dua Ranperda
Kamis 01-07-2021,18:22 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 13-10-2026,20:44 WIB
PLN Masuk Daftar BUMN dengan Layanan Terbaik, Raih Penghargaan CX100 2026
Selasa 13-10-2026,23:38 WIB
Sekdaprov Lampung Marindo Raih Peringkat Kedua ADLG Awards 2026
Selasa 13-10-2026,19:36 WIB
PJS Kecam Dugaan Ancaman terhadap Wartawan saat Liputan di Medan
Rabu 14-10-2026,15:20 WIB
KAI Divre IV Tanjung karang Angkut 296 Ribu Ton Semen dan BBM hingga September 2026
Rabu 14-10-2026,15:34 WIB
Pemprov Lampung Tekankan Penggunaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Lampung
Terkini
Rabu 14-10-2026,16:18 WIB
Ingub Nomor 6 Tahun 2026 Terbit, Pembelian Solar Subsidi di Lampung Diperketat
Rabu 14-10-2026,16:16 WIB
DPRD Bandar Lampung Soroti Peran Inspektorat, Jangan Sampai Ada Temuan BPK
Rabu 14-10-2026,16:08 WIB
Pengangguran Bandar Lampung Disebut 7 Persen, Ini Tanggapan Kepala Disnaker
Rabu 14-10-2026,15:34 WIB
Pemprov Lampung Tekankan Penggunaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Lampung
Rabu 14-10-2026,15:20 WIB