Medialampung.co.id - Pemkab Lambar sedang menggodok dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yaitu Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Lambar No.08/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah serta Ranperda tentang pemerintahan pekon.
“Kita telah mengajukan Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Lambar No.08/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Ranperda tersebut sedang dibahas di tingkat Tim Legislasi Pemerintah Daerah,” ungkap Kabag Organisasi Setdakab Lambar Surahman, S.I,.P, M.M, Kamis (1/7). Kata dia, rencananya akan dilakukan perubahan nomenklatur yaitu Rumah Sakit Umum semula Badan Layanan Umum Daerah menjadi Unit Pelayanan Teknis (UPT) dibawah naungan Dinas Kesehatan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI No.72/2019 tentang perubahan atas PP No.18/2016 tentang perangkat daerah. Kemudian Kesatuan Bangsa dan Politik sebelumnya kantor akan berubah nomenklatur menjadi Badan, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.11/2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik “Saat ini kita sedang melakukan perbaikan dan melengkapi data untuk kembali dibahas di tingkat Tim Badan Legislasi Pemerintah Daerah,” kata dia. Dikonfirmasi secara terpisah, Kabag Hukum Setdakab Lambar Sarjak, S.H., mengatakan, rencananya/ini program pembentukan (Propam) Peraturan Daerah (Perda) ada 11 namun sejauh ini baru dua Ranperda yang telah dibahas di tingkat Tim Legislasi Pemerintah Daerah yaitu Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Lambar No.08/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang diajukan oleh bagian Organisasi Setdakab Lambar serta Ranperda tentang pemerintahan pekon yang diajukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP). “Jadi baru dua Ranperda yang sudah dibahas di tingkat Tim Legislasi Pemerintahan Daerah. Kemudian jika sudah dilakukan perbaikan maka akan disampaikan ke DPRD untuk dibahas bersama-sama. Untuk organisasi ada dua mandatory yang wajib yaitu kenaikan status Kesbangpol menjadi badan yang sebelumnya kantor serta perubahan rumah sakit dari semula BLUD menjadi UPT,” kata dia seraya menambahkan, sedangkan ranperda yang lain sedang pembahasan dan kajian menyeluruh secara intensif di tingkat Tim Legislasi Pemerintah Daerah. (lus/mlo)Pemkab Lambar Godok Dua Ranperda
Kamis 01-07-2021,18:22 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 16-03-2026,12:19 WIB
Tabel Angsuran KUR BRI 2026 Lengkap, Pinjaman Hingga Rp 100 Juta Tanpa Agunan
Senin 16-03-2026,07:49 WIB
Freelance di Era AI, Skill Apa yang Paling Dicari?
Senin 16-03-2026,07:05 WIB
Freelance vs Startup Job, Mana Lebih Stabil?
Senin 16-03-2026,12:30 WIB
1.886 Warga Ikuti Mudik Gratis Pemprov Lampung
Senin 16-03-2026,13:13 WIB
Pasien Anak Meninggal, DPRD Minta Dinkes Periksa RSIA Puri Betik Hati
Terkini
Senin 16-03-2026,20:24 WIB
Pemprov Lampung Akan Gelar Salat Idul Fitri di Masjid Raya Al Bakrie
Senin 16-03-2026,19:31 WIB
Polisi Kawal Pemudik Motor Menuju Bandar Lampung
Senin 16-03-2026,17:30 WIB
Cushion vs Foundation, Kenali Perbedaannya
Senin 16-03-2026,17:26 WIB
Mengenal Sayyang Pattu'duq, Tradisi Kuda Menari Khas Mandar Sulawesi Barat
Senin 16-03-2026,16:23 WIB