Pemkab Lambar Anggarkan Rp43,298 Miliar untuk Penanganan Covid-19

Selasa 20-04-2021,17:24 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Pemkab Lambar menganggarkan dana sebesar Rp43,298 miliar lebih untuk penanganan Coronavirus Disease (Covid-19). 

“Setelah dilakukan penyesuaian anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17/2021 tentang transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dalam rangka penanganan pandemi coronavirus disease 2019 (Covid19) dan dampaknya maka pemerintah daerah menganggarkan dana sebesar Rp43,298 miliar lebih untuk penanganan Covid-19,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Selasa (20/4). 

Okmal memaparkan, dana sebesar Rp43,298 miliar lebih itu rinciannya untuk bidang kesehatan Rp26,156 miliar lebih meliputi pencegahan dan atau penanganan Covid-19 dan dukungan program vaksinasi yang bersumber dari DID atau DBH. Kemudian, penanganan dampak/dukungan ekonomi dianggarkan sebesar Rp12,311 miliar lebih, dan bantuan sosial safety net/jaring pengaman sosial Rp4,8 miliar lebih. 

Lanjut dia, untuk kegiatan pencegahan dan atau penanganan Covid-19 antara lain kegiatan penanganan atas pelanggaran peraturan daerah dan peraturan bupati/wali kota, pengelolaan pelayanan promosi kesehatan, respon cepat darurat bencana kabupaten/kota, pengadaan alat kesehatan/alat penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan SDMK sesuai standar, penyelenggaraan pengawasan dengan tujuan tertentu dan pengambilan dan pengiriman spesimen penyakit potensial KLB ke laboratorium rujukan/nasional.

Kemudian, untuk dukungan program vaksinasi yang bersumber dari DAU atau DBH antara lain pengelolaan pelayanan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan atau berpotensi bencana, pengadaan prasarana dan pendukung fasilitas kesehatan, pengadaan obat vaksin dan pemenuhan kebutuhan SDMK sesuai standar. 

Sementara untuk program penanganan dampak/dukungan ekonomi, seperti halnya koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan pemberdayaan industri dari peran serta masyarakat, pemanfaatan SDG hewan/tanaman, pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana pertanian lainnya, fasilitas kegiatan pemasaran pariwisata baik dalam dan luar negeri, serta penjaminan ketersediaan sarana pembudidaya ikan dalam satu daerah kabupaten/kota. 

Sedangkan untuk kegiatan bantuan sosial safety net/jaringan pengaman sosial seperti halnya koordinasi dan sinkronisasi ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat agen dan pasar rakyat, penyediaan makanan, serta pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat.

“Kegiatan untuk penanganan Covid-19 itu akan dilaksanakan sejumlah perangkat daerah, antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Pol PP, serta Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan,” pungkas Okmal.(lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait