Pemerintah Resmi Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji 2020

Selasa 02-06-2020,12:36 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) secara resmi telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020.

Keputusan tersebut diambil guna menyikapi pandemi Covid-19 yang masih melanda di belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Di Kabupaten Lampung Barat, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat Drs Hi. Mohammad Suhanda M.Pd.I, membenarkan informasi tersebut, sehingga pihaknya akan membuat surat edaran untuk menindaklanjuti hal tersebut.

"Ya Menteri Agama secara resmi sudah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan seluruh jemaah haji tahun 2020, hari ini keputusannya sudah disampaikan dalam konferensi pers secara virtual," terang Suhanda.

Lanjut dia, Keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.

"Dalam keputusan itu, Menteri Agama juga menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali, artinya, tidak hanya berlaku untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik reguler maupun khusus, tapi juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan menggunakan visa khusus," terangnya.

Menurutnya, seperti yang disampaikan Menteri Agama bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji ini merupakan keputusan yang cukup pahit dan sulit.

"Tentu ini keputusan yang sulit namun di sisi lain pemerintah juga bertanggung jawab dalam menjamin keselamatan warganya dari risiko Covid-19," imbuhnya.

Kendati begitu, setelah melalui kajian yang mendalam, pemerintah meyakini bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini merupakan keputusan yang terbaik.

"Keputusan ini tentu untuk kebaikan dan keselamatan bersama sudah tepat dan maslahat bagi jemaah maupun petugas," pungkas dia.(edi)

Tags :
Kategori :

Terkait