Medialampung.co.id - Pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) zona II seluas 4,2 Hektare (Ha) di Pekon Kubulikujaya Kecamatan Batuketulis Kabupaten Lampung Barat, kini dalam proses penghitungan oleh tim appraisal (penilai), yang tentunya tahun anggaran 2021 ini proses pembebasan lahan ditarget selesai, mengingat anggaran telah tersedia.
Kabid Pertanahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Lambar Dapet Jakson mengungkapkan, beberapa waktu lalu pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah turun ke calon lokasi lahan TPAS tersebut dan melakukan pengukuran lahan, untuk selanjutnya penghitungan nilai tanah akan dilakukan oleh tim appraisal. ”Iya, untuk proses pembebasan lahan tersebut masih dalam proses, kami masih menunggu hasil penghitungan oleh tim appraisal, dan sebelumnya pihak BPN yang sudah turun dan melakukan melakukan pengukuran dimana itu akan menjadi dasar juga oleh pihak Appraisal untuk melakukan penghitungan,” ungkap Dapet. Dijelaskan, TPAS zona II tersebut nantinya akan mengcover sejumlah kecamatan, yakni Kecamatan Batuketulis, Belalau, Sekincau, Waytenong dan Pagardewa dengan lokasi di Pekon Kubuperahu Kecamatan Batuketulis. ”Total luas lahan yang akan dilakukan pembebasan mencapai 4,2 Ha milik sejumlah warga. Untuk alokasi yang dipersiapkan untuk pembebasan lahan tersebut sebesar Rp950 juta,” bebernya. Lebih lanjut Dapat mengungkapkan, dari total Rp950 juta tersebut sekitar Rp854 juta dikhususkan untuk kebutuhan pembebasan lahan, sementara sisanya untuk kebutuhan tim Appraisal. “Meski kita menyiapkan sebesar Rp854 juta untuk biaya pembebasan lahan, namun itu belum angka yang fix. Karena untuk nilai tanah nantinya akan ditetapkan tim appraisal, kalau ternyata nantinya hasil penilaian lebih rendah dari anggaran yang disiapkan maka sisanya akan dikembalikan ke kas daerah,” ungkapnya. Terusnya, untuk pengadaan lahan tersebut telah mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No.148/2015 pasal 121 ayat 4, penilaian tanah dalam rangka pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) instansi yang memberikan tanah menggunakan penilaian jasa penilai. “Pengadaan lahan TPA Sampah tersebut juga berdasarkan kajian Feasibility Study (FS) Sampah tahun 2018, sehingga semua aspek telah diperhitungkan dan sudah dalam kajian, termasuk dampak yang akan ditimbulkan,” bebernya, seraya menambahkan TPA Sampah baru di Kecamatan Batuketulis dengan konsep Sanitary Landfill. (nop/mlo)Pembebasan Lahan TPAS Zona II dalam Proses Tim Appraisal
Senin 19-04-2021,13:59 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-09-2024,19:48 WIB
Pj Gubernur Samsudin Rombak 39 Pejabat di 14 OPD Pemprov Lampung, Berikut Daftar Namanya
Senin 23-09-2024,15:00 WIB
Mau Kredit Rumah Subsidi? Berikut Syarat Pengajuan dan Perhitungannya!
Senin 23-09-2024,13:15 WIB
Awas! Cuma Lewat Sinyal 2G HP, Rekening Bisa Terkuras Habis
Senin 23-09-2024,15:57 WIB
Bosan Diganggu Iklan? Ini Harga Baru YouTube Premium Mulai November 2024
Senin 23-09-2024,10:29 WIB
Pencapaian Luar Biasa! Poktan Mekar Jaya 2 Raih Laba Rp450 Juta di Tahun 2024
Terkini
Senin 23-09-2024,22:32 WIB
Ratusan Polisi di Bandar Lampung Disiagakan untuk Amankan Pengundian Nomor Urut Pilwakot
Senin 23-09-2024,21:58 WIB
Pilgub Lampung 2024: Arinal-Sutono Fokus Ekonomi Kerakyatan dan Pembangunan Desa
Senin 23-09-2024,21:43 WIB
Pilkada Lampung Timur: Persaingan Antara Ela-Azwar dan Dawam-Ketut Dimulai
Senin 23-09-2024,21:13 WIB