Medialampung.co.id - Pemkab Lampung Barat dalm hal ini dinas koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) diminta tegas menyikapi adanya dugaan kecurangan dalam pelayanan pengisian Bahan bakar minta (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kembahang.
Meskipun secara aturan Diskoperindag telah menjatuhkan sanksi teguran tertulis pada pihak SPBU tersebut, namun Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Lampung menilai bahwa seharusnya terdapat surat perjanjian dengan pihak SPBU agar lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kepada konsumen sehingga hal serupa tidak terulang. Disamping itu, YLKI juga meminta diskoperindag melakukan tera secara priodik dan berkesinambungan sesuai waktu yang di isyaratkan oleh peraturan perundangan –undangan, sehingga pengawasan tidak dilakukan sesuai keinginan hati atau hanya dilakukan saat menjelang hari besar saja. Ketua YLKI Provinsi Lampung Subadra Yani Moersalin menyampaikan apresasi kepada Diskoperindag karena telah berhasil mengungkap dugaan kecurangan tersebut dan memeberikan sanksi terhadap SPBU kembahang. Namun YLKI meminta agar Diskoperindag lebih tegas dalam menyikapi hal tersebut. “Kita apresiasi, dan tetap berpersangka baik atas sanksi yang diberikan oleh diskoperindag kepada pihak SPBU karena yang tahu persis tingkat kesalahannya ya mereka, namun terkait dalam hal ini Diskoperindag seharunya menyampaikan secara terbuka seperti apa jenis pelanggarannya supaya masyarakat bisa memahami bentuk sanksi yang diberikan,” ungkapnya. Sebab, kata dia, semua pihak tidak menutup mata bahwa BBM sangat dibutuhkan oleh masyarakat , namun dalam hal ini pihak berwenang juga diminta tidak mengesampingkan sanksi terhadap bentuk pelanggaran yang dilakukan, sebab itu jauh lebih penting untuk menekan kerugian konsumen. “Kita tidak menutup mata bahwa kita semua butuh BBM, tapi kita juga tidak boleh mengesampingkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran, karena itu jauh lebih penting untuk menekan kerugian yang tidak diketahui masyarakat,” tegasnya. Ia menilai bahwa bahwa pada prinsipnya UU metrologi tidak untuk mematikan usaha, namun dibuat untuk dapat mendorong agar para pelaku usaha memiliki itikad baik, dan mampu bersaing secara sehat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi konsumen. “Harapan kita kejadian ini tidak terulang kembali Dan diskoperindag harus berkaca dari persoalan ini dengan melakukan tera secara rutin, jangan sesuai keinginan hati, karena tentu ada peraturan yang mengharuskan suatu lembaga untuk melakukan tera rutin guna melindungi hak-hak konsumen,” tegasnya. (edi/mlo)YLKI Desak Diskoperindag Lakukan Tera Rutin
Jumat 20-12-2019,16:08 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 17-09-2026,15:59 WIB
HUT ke-81 PMI, Gubernur Mirza Minta Kesiapsiagaan Bencana Jadi Budaya Warga Lampung
Kamis 17-09-2026,14:37 WIB
Bakti PDKB PLN UP3 Metro, 70 Titik Jaringan Diperbaiki Tanpa Pemadaman
Kamis 17-09-2026,15:36 WIB
405 ASN Lampung Dilantik, Generasi Muda Didorong Jadi Penggerak Birokrasi
Kamis 17-09-2026,16:22 WIB
Bancakan PI 10 Persen: Menakar Pengaruh Politik Petinggi NasDem di Balik Perda LEB
Kamis 17-09-2026,15:17 WIB
DPRD Bandar Lampung Dorong Permukiman Layak dan Sehat Lewat RP3KP 2026
Terkini
Kamis 17-09-2026,20:22 WIB
Hadir di BI Sulut, Dahlan Iskan Dorong Pengusaha Lokal Tingkatkan Kapasitas Produksi
Kamis 17-09-2026,17:29 WIB
Sampah Menumpuk di Luar Pagar DPRD Bandar Lampung, Lingkungan Tampak Tak Terawat
Kamis 17-09-2026,16:45 WIB
Locomotive Run 2026 Digelar 20 September, KAI Imbau Warga Atur Perjalanan
Kamis 17-09-2026,16:42 WIB
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Alkes Door to Door, 10 Kursi Roda Diberikan ke Warga
Kamis 17-09-2026,16:22 WIB