Medialampung.co.id – Pembagian raport semester ganjil tahun ajaran 2021/2022 di Kabupaten Lambar akan dilaksanakan Sabtu (18/12) dengan penanggalan rapor tertanggal 17 Desember 2021 dan libur semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 tanggal 20 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
Hal itu sesuai dengan surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kabupaten Lambar No.420/670/111.01/2021 perihal penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 tertanggal 15 Desember 2021 yang ditujukan kepada Kepala Sekolah PAUD, SD, SMP, SKB dan PKBM di Lambar. “Jadi mulai Senin (20/12) hingga Jumat (31/12) siswa libur sekolah dan kegiatan belajar mengajar semester genap tahun pelajaran 2021/2022 akan dilaksanakan mulai tanggal 3 Januari 2022 sesuai dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan No.420/312/III/I/2021 tanggal 8 Maret 2021 tentang kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif pada TK,SD dan SMP tahun pelajaran 2021/2022 di Kabupaten Lambar,” ungkap Kepala Disdikbud Bulki Basri, S.Pd, M.M, Kamis (16/12). Selanjutnya, kata Bulki, Satuan Pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana pada angka I. Kemudian pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan non formal tetap melaksanakan tugas kedinasan di Satuan Pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan, serta memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi (Covid-19) bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik. “Tidak hanya itu, kepala sekolah juga diharapkan untuk mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19. Serta menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat di Satuan Pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/Hand Sanitizer), menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan dan 3T (Testing, Tracing dan Treatment),” tegasnya. Ia juga menambahkan, dengan adanya surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan No.420/670/111.01/2021 maka ketentuan dalam Surat Kepala Dinas No.420/606/III.01/2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 tanggal 6 Desember 2021 tidak berlaku. (lus/mlo)Sah, Libur Sekolah Diubah Menjadi 20-31 Desember
Kamis 16-12-2021,14:11 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 27-08-2026,15:19 WIB
Penggajian PPPK Guru Ditanggung Pusat, APBD Bandar Lampung Berpotensi Lebih Ringan
Kamis 27-08-2026,11:31 WIB
Ratusan Massa Desak Kejati Lampung Usut Dugaan TPPU SPAM Pesawaran
Kamis 27-08-2026,14:24 WIB
Kasus Jasad Bayi di Pasar Tugu Terungkap, Polisi Amankan Seorang Perempuan
Kamis 27-08-2026,15:17 WIB
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang di Lampung
Kamis 27-08-2026,15:10 WIB
Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Terkini
Kamis 27-08-2026,19:14 WIB
Gubernur Mirza Minta IWAPI Lampung Jadi Motor Hilirisasi Pangan Lokal
Kamis 27-08-2026,15:19 WIB
Penggajian PPPK Guru Ditanggung Pusat, APBD Bandar Lampung Berpotensi Lebih Ringan
Kamis 27-08-2026,15:17 WIB
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang di Lampung
Kamis 27-08-2026,15:14 WIB
Pelanggan KAI Divre IV Tanjung karang Tembus 16.106 Selama Libur Maulid Nabi
Kamis 27-08-2026,15:10 WIB