Pemangkasan Birokrasi, Eselon III dan IV akan Dihapus

Kamis 07-11-2019,16:25 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Pemkab Lampung Barat (Lambar) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) setempat masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat berkaitan dengan rencana pemangkasan birokrasi, melalui penyederhanaan eselonisasi, dimana hanya akan tersisa dua level, sehingga untuk di lingkungan pemerintah daerah pejabat eselon III dan IV yang rencananya akan dipangkas.

Seperti diketahui, salah satu prioritas Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam lima tahun kedepan adalah memangkas birokrasi. Cara ekstrem diambil, yaitu dengan menyederhanakan eselonisasi berupa penyederhanaan birokrasi yang akan lakukan besar-besaran.

Kepala BKPSDM Lambar Hi. Nukman MS, M.M., mengatakan, pihaknya  telah  menerima kabar terkait dengan rencana pemerintah pusat melakukan pemangkasan birokrasi melalui eselonisasi sederhana, namun hingga saat ini belum ada petunjuk lebih lanjut berkaitan dengan itu.

”Kita tetap menunggu apa petunjuknya, ketika memang nantinya aturan itu ditetapkan maka akan kita laksanakan di daerah, apalagi itu adalah aturan dan kebijakan pemerintah pusat, sehingga bagaimanapun juga kita harus mentaati dan melaksanakannya,” ungkap Nukman, didampingi Kabid Pengembangan SDM Juremi Yudi, SH, MM.

Dikatakannya, di Lambar terdapat 700-an eselonisasi, dengan rincian eselon II 33 orang, eselon III 160 orang, eselon IV sebanyak 536 orang, jadi ketika nantinya hanya tersisa untuk level eselon II saja maka eselon IV akan masuk ke jabatan fungsional.

“Penerapan jabatan fungsional itu bertujuan agar penerapan pemberian tunjangan kinerja lebih tepat sasaran. Sebab, pemberian tunjangan kinerja didasarkan pada kualitas kerja seseorang atau lembaga,” kata dia.

Namun pemda menunggu peraturan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat. prinsipnya, pemerintah daerah siap untuk menjalankan undang-undang jika sudah ditetapkan. Sebelum undang-undang baru ditetapkan, maka manajemen ASN termasuk struktur jabatan masih mengacu pada undang-undang No.5/2014. Kepastiannya akan diatur dalam undang-undang ASN.

Pemangkasan jabatan eselon III dan IV di Kemenpan RB dikabarkan akan dimulai November ini. Kemudian akan diikuti oleh Kementerian dan lembaga lain. Pemangkasan jabatan eselon III dan IV ini kemungkinan besar bakal mulai diterapkan di daerah pada 2020. Karena kebijakan pemangkasan birokrasi ini ditargetkan bisa rampung hanya dalam setahun. (nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait