RUU Omnibus Law Dianggap Bencana Kemanusiaan

Kamis 13-02-2020,18:16 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Faderasi Serikat Buruh Karya Utama-Konfederasi Serikat Nasional (FSBKU-KSN) mendatangi Kantor DPRD Kota Metro untuk menyerukan tolak Rancangan UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (CILAKA) dan Pasar Tenaga Kerja Fleksibel, Kamis (13/2).

Diungkapkan Ketua Cabang Metro FSBKU-KSN Agus Fitra, Omnibus Law Ketenagakerjaan melalui RUU CILAKA bukanlah menjadi jawaban untuk menciptakan lapangan kerja dan dan mensejahterakan rakyat, melainkan sebuah bencana kemanusiaan.

"Kita semua seperti buruh pabrik, buruh transportasi, pegawai kantoran milik negara maupun swasta, tenaga pengajar, wartawan dan bagi kita semua yang masih menerima upah berdasarkan subjek hukum ketenagakerjaan. Apabila disahkan akan mencelakakan kita semua dan generasi selanjutnya," ujarnya.

Karena menurutnya RUU CILAKA ini hanya membuat rakyat asal bisa bekerja, namun tidak ada perlindungan dan kepastian kerja termasuk juga penegakan hukum yang dilakukan, "Maka dari itu layak jika RUU CILAKA kita tolak," tegasnya.

Agus menjelaskan, ada enam alasan mengapa pihaknya menolak RUU CILAKA, pertama menciptakan Fleksibelitas Pasar Tenagakerja, kedua menghilangkan upah minimum, ketiga mengurangi atau bahkan menghilangkan pesangon.

"Lalu alasan keempat lapangan kerja yang tersedia berpotensi diisi tenaga kerja asing unskil, kelima penghapusan pidana ketenagakerjaan (Perusahaan Bebas Menindas) dan terakhir jaminan sosial terancam hilang," ungkapnya.

Orasi FSBKU-KSN di halaman Kantor DPRD Kota Metro pun disambut oleh Wakil Ketua II Ahmad Khusaini, perwakilan dari para FSBKU-KSN dan mahasiswa yang bergabung pun diajak berdiskusi di OR DPRD setempat dan diambil pernyataan sikap dari DPRD.

"Kami DPRD Kota Metro mengambil sikap setuju dengan enam alasan penolakan RUU CILAKA tersebut dan menolak pembentukan RUU CILAKA," ujar Ahmad Khusaini di hadapan para peserta orasi dan disambut gembira peserta sembari membubarkan diri. (rnn/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait