
Medialampung.co.id – Tekab 308 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat, berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan roda empat (R4) yang kerap meresahkan masyarakat Lampung Barat dan Pesisir Barat (Pesbar). Bahkan pelaku yang berhasil diamankan telah melancarkan aksinya di lima tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Polres Lambar.
Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Haryadi, SIK, M.H., didampingi Kasatreskrim AKP Made Silpa Yudiawan, SIK., mengatakan, pengungkapan sindikat pencurian R4 tersebut atas kerjasama Tim Tekab 308 Polres Lambar bersama Unit Reskrim Polsek Bengkunat dan Polsek Pesisir Selatan. ”Tersangka yang berhasil diamakan yakni AS dan MF warga Desa Ponco Warno Kecamatan Kali Rejo Kabupaten Lampung Tengah, sementara dua orang tersangka lainnya masih dalam pencarian (DPO) yakni DV dan AD,” ungkapnya. Diamankannya tersangka itu atas dasar, LP/B/277/VI/2020/Polda Lampung/Res Lambar/SPKT, 10 Juni 2020, LP/B/269/VI/2020 tertanggal 6 Juni 2020, LP/B/161/III/2020 tertanggal 18 Maret 2020, LP/B/129/V/2020/Polda Lampung/Res Lambar/Sek Kunat tertanggal 8 Mei 2020, serta LP/B/232/IV/2020/Polda Lampung/Res Lambar/Sek Peteng tertanggal 17 April 2020. ”Untuk identitas korban yakni Hamonangan warga Kelurahan Sekincau Kecamatan Sekincau, Beny Fitriansyah bin Sahrun warga Pekon Kembahang Kecamatan Batubrak, Supriyadi warga Pekon Kubu Perahu Kecamatan Balikbukit, Masriga Pekon Semberejo Kecamatan Bengkunat, dan Ridwan bin Syafei warga Pekon Way Redak Kecamatan Pesisir Tengah,” kata dia.