Rp30,584 Miliar Dana Desa Tahap I Cair

Selasa 20-04-2021,17:17 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Pencairan dana desa (DD) yang bersumber dari Pemerintah Pusat sangat dinantikan oleh pekon/desa di Indonesia, tak terkecuali pekon di Kabupaten Lambar.

Untuk Kabupaten Lambar, hingga Selasa (20/4) jumlah DD tahap I yang telah cair sebesar Rp30,586 miliar lebih untuk 80 pekon dari 131 pekon yang ada.

“Dana Desa tahap I sebesar Rp30,586 pekon miliar lebih yang telah cair itu rinciannya untuk penanganan Covid-19 Rp6,263 miliar lebih, Bantuan Langsung Tunai Rp568 juta lebih dan reguler Rp19,856 miliar lebih,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Selasa (20/4)  

Menurut dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.222/PMK.07/2020 tentang pengelolaan dana desa bahwa pencairan dana DD dibagi tiga yaitu tahap I sebesar 40 persen, tahap II sebesar 40 persen dan tahap III  sebesar 20 persen. 

“Untuk tahap I sebesar 40 persen terdiri dari 8 persen untuk penanganan Covid-19 sedangkan sisanya untuk bantuan langsung tunai  dan reguler,” tegasnya

Sebanyak 80 pekon yang DD telah cair itu, lanjut Okmal, antara lain yaitu Pekon Negeriratu, Pekon Kotabesi dan Pekon Balak Kecamatan Batubrak,. Lalu Kecamatan Bandarnegeri Suoh meliputi Pekon Suoh, Pekon Srimulyo, Pekon Bandaragung, Pekon Ringinjaya, Pekon Bumihatatai, Pekon Gunungratu, Pekon Tanjungsari, dan Pekon Negerijaya. Serta Kecamatan Airhitam antara lain  Pekon Sumberalam, Pekon Gunungterang, dan Pekon Sukajadi.

Kemudian, Kecamatan Lumbokseminung terdiri dari Pekon Heniarong, Pekon Sukabanjar dan Pekon Kagungan. Kecamatan Suoh antara lain Pekon Sukamarga, Pekon Sumberagung, Pekon Tuguratu, Pekon Bandar Agung serta Kecamatan Balikbukit yaitu Pekon Gunungsugih.

Selanjutnya Pekon Purajaya, Pekon Tribudi Syukur, Pekon Muarabaru Kecamatan Kebuntebu, Kecamatan Sumberjaya yaitu Pekon Simpangsari. Kecamatan Batuketulis meliputi Pekon Wayngison, Pekon Argomulyo, Pekon Luas, Pekon Campangtiga, Pekon Batukebayan. Kecamatan Batuketulis antara lain Pekon Wayngison, Pekon Argomulyo dan Pekon Sumberrejo. Lalu Pekon Sukarajay Kecamatan Waytenong, serta Pekon Ciptawaras dan Pekon Trimulyo Kecamatan Gedungsurian.

“Kita siap memproses berkasnya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Liwa untuk dilakukan pencairan, sepanjang ada rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon,” ucap Okmal. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait