Medialampung.co.id - Sebanyak 68 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Lambar akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 miliar lebih melalui program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) dari Dinas Sosial.
“Tahun ini ada 68 kepala keluarga yang akan mendapatkan program RS-RTLH. Setiap KK akan menerima bantuan senilai Rp15 juta dalam bentuk material bangunan,” ungkap Kepala Dinas Sosial Edi Yusuf, S.Sos, M.H didampingi Kabid Rehabilitasi dan Bantuan Rega Saputra di Ruang Kerjanya, Senin (12/10) Kata dia, sebanyak 68 KK penerima program RS-RTLH tersebar di Pekon Purawiwitan Kecamatan Kebuntebu lima KK, dan Kecamatan Bandarnegeri Suoh meliputi Pekon Tanjungsari 25 KK, Pekon Negerijaya 20 KK dan Pekon Riginjaya 18 KK. “Program RS-RTLH ini baru tiga tahun digulirkan oleh pemerintah daerah dan ini merupakan salah satu program unggulan. Program RS-RTLH ini dalam rangka membantu masyarakat miskin di Kabupaten Lambar agar memiliki tempat tinggal yang layak,” kata dia Lanjut dia, daerah yang menjadi sasaran program RS-RTLH yaitu diutamakan untuk pekon yang jumlah rumah tangga miskinnya banyak sehingga diharapkan dengan adanya rehabilitasi rumah ini dapat membantu meringankan beban masyarakat miskin untuk memiliki rumah layak huni. Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan program RS-RTLH itu , antara lain warga miskin, memiliki rumah namun belum layak huni, dan tanah bangunan milik sendiri. Kata dia, pemerintah daerah hanya memberikan bantuan untuk pembelian materialnya saja, sedangkan untuk pelaksanaannya dilakukan secara swadaya. Artinya, dana bantuan tersebut tidak diterima secara tunai oleh masyarakat, namun masyarakat hanya menerima bantuan dalam bentuk material. “Kita telah melakukan sosialisasi kepada penerima bantuan dan saat ini pendamping sedang membuat RAB dan diharapkan dalam minggu ini sudah dilakukan pembukaan rekening penerima bantuan dan supplier,” katanya seraya menambahkan, penyaluran bantuan dilakukan dua tahap, yaitu tahap I sebesar Rp9 juta dan tahap II Rp6 juta. Edi berharap dengan adanya program RS-RTLH tersebut, dapat meringankan beban warga kurang mampu untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak. Sekadar diketahui, sejak tahun 2018 hingga 2019, sebanyak 237 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Lambar mendapatkan program rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni (RS-RTLH) dari Pemkab Lambar melalui Dinas Sosial (Dinsos) setempat. Pada tahun 2018, terdapat 100 KK yang tersebar di Kecamatan Sumberjaya dan Kecamatan Airhitam mendapatkan program tersebut. Kemudian tahun 2019 sebanyak 137 KK untuk dua kecamatan yakni Kecamatan Pagardewa dan Kecamatan Batuketulis. (lus/mlo)Rp1 Miliar untuk Program RS-RTLH di Lambar
Senin 12-10-2020,18:36 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 25-04-2026,09:24 WIB
Panduan Lengkap KUR BRI 2026: Bunga Rendah, Syarat Mudah, dan Simulasi Cicilan
Sabtu 25-04-2026,07:40 WIB
Era Otomatisasi Dorong Kebutuhan Freelance Digital
Sabtu 25-04-2026,10:59 WIB
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026
Sabtu 25-04-2026,10:55 WIB
Kepala Puskesmas Way Kandis Klarifikasi Dugaan Penolakan Pasien, Ungkap Fakta dari Rekaman CCTV
Sabtu 25-04-2026,12:36 WIB
Rahasia Kulit Glowing Alami, Manfaat Masker Kopi dan Minyak Zaitun yang Jarang Diketahui
Terkini
Minggu 26-04-2026,07:03 WIB
Ketika Passion Lebih Penting dari Gaji di Dunia Freelance
Sabtu 25-04-2026,23:11 WIB
Lampung Selatan Sabet Peringkat Dua Nasional Creative Financing dan Insentif Rp2 Miliar
Sabtu 25-04-2026,20:00 WIB
Gubernur Mirza Hadiri Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang, Perkuat Sinergi Antar Daerah
Sabtu 25-04-2026,19:21 WIB
Mengenal Kain Songket Batubara, Warisan Budaya Penuh Makna dari Sumatera Utara
Sabtu 25-04-2026,19:18 WIB