Warga Sampaikan Harapan untuk Pemekaran Pekon ke Dewan

Rabu 20-11-2019,21:54 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Momentum Reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat Daerah Pilih (Dapil) IV, di Kecamatan Sumberjaya pada Rabu (20/11), dimanfaatkan warga Pemangku Talangogan, Pekon Waypetai untuk menyampaikan keinginan pemekaran pekon setempat. Seiring luasnya wilayah dan terus bertambahnya penduduk, sekaligus lebih mendekatkan rentan kendali dan berbagai harapan lainnya, seperti disektor pembangunan.

Agenda reses hari kedua di Kecamatan Sumberjaya tersebut, diantaranya Edi Novial, Juhartono, Dedeh Rohayati, Sakri, Rovie Komsen dan H. Herwan didiampingi Camat Agus Supriatna, S.P., jajaran uspika, para peratin dan lurah serta sekolahan.

Ketua rombongan reses Edi Novial yang juga ketua DPRD Lambar menyambut baik atas usulan pemekaran pekon itu, karena memang jika dilihat jarak jangkauan Pemangku Talangogan dengan pusat pemerintahan Pekon Waypetai cukup jauh, artinya jika dilihat dari luas wilayah pekon sudah memenuhi syarat untuk pemekaran.

Namun, dalam pemekaran pekon  adanya ketentuan atau kriteria yang juga harus dipenuhi diantaranya, jumlah penduduk minimal 4.000 jiwa, atau  8.00 Kepala Keluarga (KK).

”Terkait usulan itu kami selaku wakil rakyat tentunya akan menampung apirasi warga dan akan memerjuangkannya dengan ikut mengupayakan termasuk tentang solusi yang harus ditempuh, sebab prosesnya masih panjang dengan ketentuan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah," tegasnya.

Sementara Camat Agus Supriatna mengatakan, penyampaian keinginan pemekaranan pekon oleh masyarakat Talangogan tersebut sebagai tindaklanjut atas upaya awal usulan pemekaran yang diajukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP), sebelumnya melalui kantor kecamatan.

Sementara Peratin Waypetai, Sutan Sahril mengatakan, langkah pemekaran Pekon Waypetai yakni empat Dusun (Pemangku) Talangogan, Selingkut, Cengkaan, dan Papiyu tersebut, secara perizinan dari masyarakat tidak ada kendala lagi khususnya dari pemangku induk. Dan saat ini telah disahkannya oleh kepanitiaan pemekaran pekon.

Dan saat ini jumlah penduduk di empat pemangku itu sebanyak 1.450 jiwa, tetapi warga dan usaha perkebunan yang berdomisili di empat pemangku tersebut masih banyak yang merupakan warga dari Pekon Simpangsari. Artinya, untuk mencukupi kuota jumlah penduduk sebagaimana persyaratan yang ada dapat diupayakan dari solusi tersebut. (ius/hrs/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait