Pekon Simpangsari Wacanakan Tukar Guling Aset Dengan Pemprov Lampung

Rabu 09-06-2021,20:12 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Masyarakat Pekon Simpangsari, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat bersama aparatur pemerintahan pekon setempat, akan mengajukan surat permohonan ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung yakni tukar guling lahan tanah yang ada di pekon itu.

Disampaikan oleh Peratin Harun Sohar, di pemukiman warga Pemangku (Lingkungan) Wonosari Dua, terdapat aset Pemprov milik Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan luas 6000 meter persegi. 

Namun karena tidak difungsikan, maka dimanfaatkan warga untuk kegiatan-kegiatan seperti bermain volly dan bola kaki maupun kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak.

Dan terkait pemanfaatan tersebut maka pihak pekon merencanakan akan mengajak pemprov untuk tukar guling lahan itu dengan tanah milik pekon yang luasnya sama. 

Disebutkannya inisiatif tukar guling lahan tersebut, karena keberadaan lahan milik pemprov sangat berguna bagi masyarakat pekon, begitu juga sebaliknya lahan aset pekon lebih tepat jadi tanah pemerintah, karena letaknya dekat jalan nasional dan berdampingan dengan lahan milik Pemkab. 

"Lahan Pemprov yang ada di pekon kami, posisinya di pemukiman warga, sementara lahan punya pekon berada di dekat jalan nasional dan juga berdampingan dengan lahan milik Pemkab," sebut Harun. 

Dalam harapan itu, Harun juga menyampaikan selain akan membuat surat permohonan secara tertulis dengan dinas terkait, juga akan meminta sumbangsih Pemkab dan pihak legislatif lambar dapat menjembatani agar usulan itu ditanggapi karena sifatnya untuk kepentingan masyarakat. 

Mendanggapi rencana itu Anggota DPRD Lambar Fraksi Golkar Sakri, S.Ag., mendukung penuh rencana itu, apalagi tujuannya saling menguntungkan. 

"Kalau memang usollinya seperti itu tentu saya sebagai salah satu wakil Rakyat akan berupaya menyampaikan kepada instansi terkait Pemprov Lampung," sebutnya.

Sakri menilai solusi tukar guling lahan itu juga upaya pemaksimalan lahan yang selama ini belum tergarap maksimal. Artinya kata dia dengan tanah Dinas Kehewanan menjadi aset pekon, masyarakat dan pemerintah dapat memanfaatkan lebih maksimal terutama untuk penambahan Pendapatan Asli Desa/pekon (PAD). 

"Saya akan berkoordinasi dengan Peratin untuk guna menindaklanjuti rencana itu, dan kalau saling menghidupkan kenapa tidak toh tukarnya sama besar," ujarnya. 

Di tempat lain Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Dede Sarifudin,  Ketua Lembaga Hippun Pemekonan (LHP) Buhori Hamka, mengatakan, lahan milik pemprov yang saat ini berada di tengah pemukiman itu memang tidak memungkinkan lagi jika dimanfaatkan untuk kegiatan yang sifatnya peternakan seperti misalnya tempat penyembelihan (jagal) hewan karena tentu akan mengganggu kebersihan lingkungan.

Sementara lahan milik pekon yang akan jadi barter posisinya saat ini menjadi Demplot Pangan Mandiri pekon masih memungkinkan jika akan dimanfaatkan pemerintah. 

"Kalau harapan kami, agar membantu kemajuan Pekon Simpangsari lahan milik pemprov itu dihibahkan saja, toh selama ini juga dimanfaatkan warga," tandasnya. (r1n/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait