Medialampung.co.id - 115 Penerima Manfaat, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) terdampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Pekon Simpangsari, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) kembali memperoleh bantuan untuk tahap ke III atau periode Juni.
Pada penyaluran yang dilaksanakan di halaman balai pekon setempat, kembali dihadiri Camat Agus Supriatna, S.P., yang berkenan melakukan penyerahan simbolis. Seperti biasanya, pada pembagian BLT-DD tahap III itu jumlah dana yang disalurkan sebesar Rp600 per orang dengan total keseluruhan Rp69.000.000,. Hanya saja pada fase ini jumlah peserta penerima manfaat dikurangi sebanyak 51 orang, atau dari jumlah awal 166 orang. "Pengurangan atau penghapusan 51 orang tersebut karena setelah turunnya Bantuan sosial Program Sembako (BSPS) dari Dinas Sosial (Dinsos) Lambar ternyata mereka juga masuk, jadi sesuai ketentuan yang berlaku salah satu bantuan yang diterima harus dicabut yakni BLT-DD," ungkap Juru Tulis (Jurtul) Abdianto, mendampingi Camat Harun Sohar. Lanjutnya, karena data BSPS masuknya setelah ditetapkannya penerima BLT-DD, maka uang bantuan tahap Satu dan Dua yang sudah diserahkan kepada 51 penerima manfaat tidak ditarik akan lagi. "Kita awalnya tidak tahu mereka akan mendapatkan BSPS, karena untuk data BSPS yang menentukan pemerintah melalui dinas terkait. Tapi setelah kami tau ada yang ganda (double) langsung kami hapus salah satu bantuannya agar tidak terjadi tumpang tindih," jelas dia. Pada kesempatan itu, Peratin Harun juga menyampaikan kepada warga mengenai pencabutan maklumat Kapolri mengenai larangan berkerumunan saat pandemi. Atau masyarakat sudah boleh melaksanakan aktivitas seperti biasa tetapi harus mengikuti protokol kesehatan yg ada. "Pak peratin juga memberikan contoh jika warga ada yang mau mengadakan resepsi atau hajatan protokol kesehatan yang harus diikuti yaitu penyediaan makanan tidak boleh menggunakan prasmanan, namun harus nasi kotak dan snacknya pun snack kotak,” ujarnya. Tak kalah pentingnya, yang punya hajat wajib menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan dan membatasi jumlah undangan. Begitu juga untuk kegiatan lokal seperti yasinan rutin, pengajian mingguan, kegiatan seni dan budaya serta kegiatan olahraga yang sifatnya rutin boleh dilaksanakan tetapi tetapi yang sifatnya akbar belum diperbolehkan. Diantaranya Seperti pengajian akbar, dan turnamen olahraga.(rin/mlo)Pekon Simpangsari Salurkan BLT-DD Tahap III
Jumat 03-07-2020,19:35 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 18-04-2026,16:55 WIB
Diduga Tolak Laporan KDRT, Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin
Sabtu 18-04-2026,16:11 WIB
Pria Beristri di Bandar Lampung Ditangkap, Diduga Cabuli Remaja 15 Tahun
Sabtu 18-04-2026,20:33 WIB
Lampung Timur Punya 51 Ribu UMKM, Gubernur Mirza Dorong Akses Pasar dan Modal
Sabtu 18-04-2026,18:48 WIB
Misteri 85 PTK Khusus Pemkot Bandar Lampung, Anggaran Rp3,6 Miliar Tanpa Nama
Sabtu 18-04-2026,20:13 WIB
Kejurprov Domino Lampung 2026 Digelar, Bidik Prestasi di Kejurnas Bogor
Terkini
Minggu 19-04-2026,10:33 WIB
Foto Prewedding Syifa Hadju Viral, Perhiasan Mewahnya Tembus Rp259 Juta
Minggu 19-04-2026,07:46 WIB
Freelance Modern, Kerja Fleksibel Berbasis Skill
Minggu 19-04-2026,07:05 WIB
Peran Freelance dalam Ekonomi Modern
Minggu 19-04-2026,06:24 WIB
Rossa Tempuh Jalur Hukum, 78 Akun Penyebar Fitnah Dilaporkan ke Bareskrim
Sabtu 18-04-2026,20:33 WIB