Pekon Simpangsari Salurkan BLT-DD Tahap III

Jumat 03-07-2020,19:35 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - 115 Penerima Manfaat, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) terdampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Pekon Simpangsari, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) kembali memperoleh bantuan untuk tahap ke III atau periode Juni.

Pada penyaluran yang dilaksanakan di halaman balai pekon setempat, kembali dihadiri Camat Agus Supriatna, S.P., yang berkenan melakukan penyerahan simbolis. 

Seperti biasanya, pada pembagian BLT-DD tahap III itu jumlah dana yang disalurkan sebesar Rp600 per orang dengan total keseluruhan Rp69.000.000,. Hanya saja pada fase ini jumlah peserta penerima manfaat dikurangi sebanyak 51 orang, atau dari jumlah awal 166 orang. 

"Pengurangan atau penghapusan 51 orang tersebut karena setelah turunnya Bantuan sosial Program Sembako (BSPS) dari Dinas Sosial (Dinsos) Lambar ternyata mereka juga masuk, jadi sesuai ketentuan yang berlaku salah satu bantuan yang diterima harus dicabut yakni BLT-DD," ungkap Juru Tulis (Jurtul) Abdianto, mendampingi Camat Harun Sohar. 

Lanjutnya, karena data BSPS masuknya setelah ditetapkannya penerima BLT-DD, maka uang bantuan tahap Satu dan Dua yang sudah diserahkan kepada 51 penerima manfaat tidak ditarik akan lagi.

"Kita awalnya tidak tahu mereka akan mendapatkan BSPS, karena untuk data BSPS yang menentukan pemerintah melalui dinas terkait. Tapi setelah kami tau ada yang ganda (double) langsung kami hapus salah satu bantuannya agar tidak terjadi tumpang tindih," jelas dia.

Pada kesempatan itu, Peratin Harun juga menyampaikan kepada warga mengenai pencabutan maklumat Kapolri mengenai larangan berkerumunan saat pandemi. Atau masyarakat sudah boleh melaksanakan aktivitas seperti biasa tetapi harus mengikuti protokol kesehatan yg ada.

"Pak peratin juga memberikan contoh jika warga ada yang mau mengadakan resepsi atau hajatan protokol kesehatan yang harus diikuti yaitu penyediaan makanan tidak boleh menggunakan prasmanan, namun harus nasi kotak dan snacknya pun snack kotak,” ujarnya. 

Tak kalah pentingnya, yang punya hajat wajib menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan dan membatasi jumlah undangan. Begitu juga untuk kegiatan lokal seperti yasinan rutin, pengajian mingguan, kegiatan seni dan budaya serta kegiatan olahraga yang sifatnya rutin boleh dilaksanakan tetapi tetapi yang sifatnya akbar belum diperbolehkan. Diantaranya Seperti pengajian akbar, dan turnamen olahraga.(rin/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait