Pekon Harap Pemkab Segera Tangani Kerusakan Jalan

Minggu 27-10-2019,18:37 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Kerusakan pada ruas jalan penghubung antara Pekon Sukabanjar dengan Pekon Tawan Kecamatan Lumbokseminung, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) diharapkan segera mendapat perhatian dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Hal itu menyikapi terkait penanganan yang kini merupakan kewenangan kabupaten setelah sebelumnya dikabarkan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov).

“Kalau sudah menjadi kewenangan pemkab, maka kita harapkan segera ada penanganan, karena selama ini kami telah berupaya mengajukan proposal ke pemprov tapi belum juga ada realisasinya,” ungkap Peratin Tawan, Kiston.

Sebab, ruas jalan tersebut, kata dia,  menjadi sarana penunjang tranportasi bagi masyarakat di empat pekon. Selain akses jalan terdapat lima unit jembatan yang kini kondisinya rusak karena telah termakan usia, namun masih aktif digunakan oleh masyarakat karena menjadi satu-satunya akses penghubung warga di Pekon Tawan.  “Akses jembatan juga termasuk dalam usulan prioritas karena kondisinya membahayakan pengguna jalan. Sebab, lantai penyangga jembatan kini telah lapuk sehingga membahayakan keselamatan penggunanya,” terangnya.

Pihaknya mengaku telah beberapa kali mendapat masukan dari masyarakat dan pemerintah pekon agar dapat mengupayakan untuk segera menindaklanjuti usulan pembangunan, mengingat kondisi satu-satunya akses keluar masuk empat pekon  itu sangat layak untuk di bangun.

“Pembangunan yang dilaksanakan di Pekon Kagungan sebelumnya mendapat respon dari masyarakat, mereka berharap pembangunan akses itu bisa segera sampai ke Pekon Ujungrembun,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Lampung Barat telah memprioritaskan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan penghubung Pekon Sukabanjar dengan Pekon Tawan Kecamatan Lumbokseminung.

Kabid Bina Marga Mia Miranda S.T., mendampingi Kepala DPUPR Ir. Ansari mengatakan bahwa penanganan  ruas jalan tersebut menjadi kewenangan kabupaten, sehingga pihaknya telah memprioritaskan penanganannya pada 2020 mendatang.

“Itu masuk jalan kabupaten, dan memang sebelumnya jalan itu masuk jalan provinsi karena jalur penghubung antar Kabupaten Lambar dengan Pesisir Barat atau penghubung Lombok-Melesom, tapi karena menyangkut izin kawasan sehingga tidak dilanjut, dan kini kita sebut sebagai jalur Sukabanjar -Tawan, “ terang Mia.

Sehingga, terkait upaya peningkatan ruas jalan yang kondisinya cukup memprihatinkan tersebut, pihaknya memastikan telah memasukan dalam skala prioritas di tahun 2020 mendatang.

“Iya kita sudah tahu kondisinya, dan kami meminta masyarakat bersabar, karena proses dan tahapan untuk menangani jalan tersebut, terlebih bukan hanya jalan akan tetapi akses jembatan juga sudah menjadi perhatian,” imbuhnya.(edi/lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait